Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

34 Pembantu Prabowo tak Kunjung Serahkan LHKPN

Candra Yuri Nuralam
09/1/2025 10:50
34 Pembantu Prabowo tak Kunjung Serahkan LHKPN
ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan pemberian sanksi atas 34 pembantu Presiden Prabowo Subianto, yang belum menyerahkan LHKPN, kepada Kepala Negara. Lembaga Antirasuah tidak bisa memberikan penindakan.

“Ya, itu dikembalikan ke Bapak Presiden. Karena, tidak ada tools untuk memberikan sanksi dari KPK, kepada pihak-pihak yang telat melaporkan LHKPN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis (9/1).

Tessa mengatakan, LHKPN penting sebagai pengawasan pejabat negara, dan menyegah indikasi korupsi selama bekerja. Urusan saksi, diserahkan kepada pejabat tinggi tiap instansi pemerintahan.

“Tinggal bagaimana masing-masing kementerian dan lembaga mengatur, bila pejabat X tidak melaporkan LHKPN, apa sanksinya. Itu kita serahkan ke kementerian dan lembaga masing-masing,” ucap Tessa.

Dalam konteks pembantu Presiden, cuma Prabowo yang bisa menegur atau memberikan sanksi. Sebab, mereka merupakan petinggi instansi yang dikomandoi oleh Kepala Negara.

Berdasarkan LHKPN yang masuk ke KPK. Sebanyak 44 dari total 52 menteri atau kepala lembaga lembaga setingkat sudah menyerahkan laporannya.

Lalu, ada delapan dari 15 utusan, penasehat khusus, dan staf khusus yang sudah menyerahkan LHKPN. Batas akhir berkas itu dikirim yakni tiga bulan dari pelantikan dilaksanakan. (Can/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya