Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan sanksi secara khusus kepada para menteri dan kepala lembaga di kabinet Merah Putih yang belum melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sebab menurutnya, tak ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
“Tidak ada aturan (sanksi) yang mengatur,” katanya kepada Media Indonesia pada Rabu (8/1).
Kendati demikian, Tessa menegaskan bahwa KPK akan tetap berupaya untuk mendorong para pimpinan K/L untuk melaporkan LHKPN dengan mengirimkan surat rekomendasi jika melewati lewat batas waktu pelaporan pada 21 Januari 2025.
“Setelah batas waktu lewat, akan kami kirimkan surat rekomendasi itu. Surat itu sifatnya lebih memberitahu dan mendorong kementerian dan lembaga yang dimaksud untuk melaporkan,” katanya.
Selain itu, Tessa menjelaskan bahwa KPK juga akan memberikan surat rekomendasi untuk mendorong para pejabat dan penyelenggara negara di bawah menteri dan kepala lembaga. Terkait sanksi, hal itu akan dikembalikan pada K/L masing-masing.
“Untuk sanksi diserahkan kepada Kementerian dan Lembaga masing-masing terhadap pegawai yang tidak melaporkan LHKPN tepat pada waktunya,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK menyampaikan ada 34 pejabat setingkat menteri dan kepala badan yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Selain itu, Tessa juga mengingatkan penyelenggara negara agar melaporkan harta kekayaan sesuai fakta di lapangan. Dia mengatakan pelaporan LHKPN adalah salah satu bentuk pengawasan terhadap pejabat negara.
Melansir laman resmi e-LHKPN milik KPK, pihak yang wajib melaporkan LHKPN adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Dev/M-3)
KPK mempublikasikan LHKPN menteri Kabinet Merah Putih. Menteri Sekretariat Negara Teddy Indra Wijaya alias Mayor Teddy. Total aset dia mencapai Rp15,3 miliar.
Sebanyak 123 orang menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga setingkat menteri di Kabinet Merah Putih telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tercatat dari total 124 wajib lapor, sejumlah 101 telah menyampaikan LHKPN-nya, atau mencapai sekitar 81%.
Profil dan harta Yaqut Cholil Qoumas, eks Menag yang jadi tersangka KPK kasus korupsi kuota haji. Simak riwayat dan kekayaannya.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
KPK menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri sejumlah aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga belum tercantum dalam LHKPN.
KPK mengusut LHKPN mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Diduga ada aset yang tak dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
KPK memastikan akan menelusuri informasi aliran uang kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB yang menjerat Ridwan Kamil atau RK ke sejumlah pihak
KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam OTT terkait mutasi jabatan. Berdasarkan LHKPN 2025, kekayaannya tercatat mencapai Rp6,3 miliar
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved