Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ADVOKAT Donny Tri Istiqomah mengaku bingung dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Lembaga antirasuah itu menegaskan kecukupan bukti saat memberikan status hukum itu.
“KPK punya cukup bukti menjadikan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada Metrotvnews.com, Senin (30/12).
Menurut Fitroh, komplain Donny kurang tepat jika melalui siaran video di akun YouTube miliknya. Protes penetapan tersangka cuma bisa dilakukan menggunakan praperadilan.
“Persoalan keberatan tentu sudah ada ruang untuk itu melalui praperadilan,” ucap Fitroh.
Donny memberikan klarifikasi melalui akun YouTube pribadinya. Dalam video yang disebar, dia menjelaskan bahwa dirinya cuma mengurus PAW karena adanya caleg yang meninggal dunia yang harus diujikan ke Mahkamah Agung (MA).
“Jadi itu kalau yg kita persoalkan kami tidak perlu uji ke MA. Nah yang menjadi persoalan dalam kasus ini sebenernya, kenapa kami melakukan uji materi peraturan KPU ke MA itu karena terjadinya kekosongan hukum dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan pemilu,” kata Donny dalam siaran video yang dikutip pada Senin (30/12).
Caleg yang meninggal yakni Nazaruddin Kiemas. Dia mendapatkan suara terbanyak dalam daerah pilih (dapil) yang diikutsertakan Harun.
Menurut Donny, ada celah hukum untuk menentukan pemenang pileg saat Nazaruddin meninggal. Karenanya, PDIP memilih membuat gugatan ke MA untuk mencari jalan tengah.
“Menariknya, kekosongan hukum itu memang kemudian dijawab oleh KPU dengan membuat norma didalam peraturan KPU nomor seingat saya nomor 3 tahun 2019,” ucap Donny.
Menurut dia, PDIP berpendapat bahwa caleg yang meninggal suaranya untuk partai. Namun, KPU maunya pemenang diberikan kepada caleg lain yang suaranya lebih banyak. (Can/I-2)
KPK sudah mengonfirmasi ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Inisial maupun identitas mereka belum dipaparkan kepada publik.
Hasto disebut akan membongkar kasus dugaan korupsi para petinggi negara usai ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Penyidik disebut lebih mengetahui soal waktu pemeriksaan hingga penahanan. Sehingga, Fitroh tak dapat lebih jauh menjelaskan informasi tersebut.
Pemanggilan saksi dan pencarian bukti bisa dilakukan untuk mendalami kabar itu. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditentukan.
Menurut informasi dari Biro Humas KPK, serah terima jabatan (sertijab) tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Mereka sepakat mengganti berita acara pemeriksaan (BAP) untuk menghapus keterangan aliran dana Rp400 juta dari Hasto.
Donny merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.
KPK pada Selasa (24/12) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved