Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Kantongi Bukti Penetapan Tersangka Donny Tri

Candra Yuri Nuralam
30/12/2024 10:57
KPK Kantongi Bukti Penetapan Tersangka Donny Tri
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.(Antara)

ADVOKAT Donny Tri Istiqomah mengaku bingung dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Lembaga antirasuah itu menegaskan kecukupan bukti saat memberikan status hukum itu.

“KPK punya cukup bukti menjadikan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada Metrotvnews.com, Senin (30/12).

Menurut Fitroh, komplain Donny kurang tepat jika melalui siaran video di akun YouTube miliknya. Protes penetapan tersangka cuma bisa dilakukan menggunakan praperadilan.

“Persoalan keberatan tentu sudah ada ruang untuk itu melalui praperadilan,” ucap Fitroh.

Donny memberikan klarifikasi melalui akun YouTube pribadinya. Dalam video yang disebar, dia menjelaskan bahwa dirinya cuma mengurus PAW karena adanya caleg yang meninggal dunia yang harus diujikan ke Mahkamah Agung (MA).

“Jadi itu kalau yg kita persoalkan kami tidak perlu uji ke MA. Nah yang menjadi persoalan dalam kasus ini sebenernya, kenapa kami melakukan uji materi peraturan KPU ke MA itu karena terjadinya kekosongan hukum dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan pemilu,” kata Donny dalam siaran video yang dikutip pada Senin (30/12).

Caleg yang meninggal yakni Nazaruddin Kiemas. Dia mendapatkan suara terbanyak dalam daerah pilih (dapil) yang diikutsertakan Harun.

Menurut Donny, ada celah hukum untuk menentukan pemenang pileg saat Nazaruddin meninggal. Karenanya, PDIP memilih membuat gugatan ke MA untuk mencari jalan tengah.

“Menariknya, kekosongan hukum itu memang kemudian dijawab oleh KPU dengan membuat norma didalam peraturan KPU nomor seingat saya nomor 3 tahun 2019,” ucap Donny.

Menurut dia, PDIP berpendapat bahwa caleg yang meninggal suaranya untuk partai. Namun, KPU maunya pemenang diberikan kepada caleg lain yang suaranya lebih banyak. (Can/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya