Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sebagian Suap Masiku ke Wahyu Setiawan Ternyata dari Uang Hasto

Candra Yuri Nuralam 
24/12/2024 18:54
Sebagian Suap Masiku ke Wahyu Setiawan Ternyata dari Uang Hasto
MI/Usman Iskandar(Ketua KPK periode 2024-2029, Setyo Budiyanto)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Ternyata, sebagian uang panas untuk mantan Komisoner KPU Wahyu Setiawan berasal dari Hasto.

“Ditemukan bukti petunjuk, bahwa, sebagian uang yang digunakan untuk menyuap saudara Wahyu berasal dari saudara HK (Hasto Kristiyanto),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

Setyo enggan memerinci totalnya. Dalam perkara ini, uang untuk Wahyu sebesar SGD19.000 dan SGD38.350. Setyo meyakini aliran dana dari Hasto itu disertai bukti kuat. Politikus PDIP itu bahkan aktif meminta Advokat Donny Tri Istiqomah mengambil uang untuk Wahyu.

“HK mengatur dan mengendalikan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah) untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio,” terang Setyo.

KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

Terbaru, KPK memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam perkara ini. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku dicecar soal pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung (MA).

“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.

Yasonna mengatakan, surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.

“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” ucap Yasonna. (Can/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya