Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ketua MPR Soroti Tunggakan Perkara di MA capai 31 Ribu

Rahmatul Fajri
23/12/2024 20:05
Ketua MPR Soroti Tunggakan Perkara di MA capai 31 Ribu
Ketua MPR Ahmad Muzani(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

KETUA MPR RI Ahmad Muzani menyebut Mahkamah Agung (MA) memiliki tunggakan perkara mencapai 31 ribu. Untuk memproses puluhan ribu perkara itu, MA hanya memiliki 44 hakim agung yang 2 di antaranya bakal pensiun dalam waktu dekat. 

"Kami mengapresiasi tentang terobosan Mahkamah Agung yang tunggakan perkaranya hari ini cukup luar biasa sampai hampir 31 ribu perkara dengan jumlah hakim agung yang sangat terbatas, 44 orang. Yang mungkin Desember nanti ada satu pensiun, Januari satu pensiun lagi, berarti tinggal 42 Januari tahun depan," kata Muzani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Meski jumlah hakim agung yang terbatas, Muzani mengapresiasi MA yang menerapkan pengadilan elektronik di 923 pengadilan di seluruh Indonesia untuk semua jenis pengadilan dan semua jenis perkara. 

Adapun pengadilan elektronik adalah sistem yang dibuat oleh Mahkamah Agung untuk meningkatkan proses efisiensi pengadilan di mana proses pendaftaran perkara, persidangan hingga pembayaran perkara dilakukan secara daring.

"Tentu ini sebuah langkah dan terobosan yang luar biasa, karena itu Majelis Permusyawaratan Rakyat mengapresiasi langkah tersebut sebagai sebuah percepatan dan akurasi data yang disajikan dalam keputusan-keputusan tersebut. Tentu ini sebagai bagian dari upaya mengurangi tunggakan perkara yang makin hari makin bertambah, bertambah, bertambah sehingga ini sebuah langkah yang patut diapresiasi," katanya.(P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya