Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, merespons ihwal efek jera yang berpotensi hilang apabila koruptor diberikan pengampunan. Hal ini terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan harta hasil korupsinya.
"Begini ya, pidana baru kita ini kan enggak lagi banyak bicara efek jera. Ini otak kita ini kan Belanda," ujar Yusril di kantornya, Jumat, 20 Desember 2024.
Yusril menjelaskan efek jera dengan dipenjara tidak lagi hal yang utama. Untuk menyadarkan koruptor, kata Yusril dapat dilakukan dengan rehabilitasi.
"Jadi ada dia itu rehabilitasi supaya dia menyadari perbuatannya. Jadi taubatan nasuhah lah kira-kira begitu kan. Kerugian negara dikembalikan," jelasnya.
Selain itu, Yusril menjelaskan pernyataan Prabowo yang akan mengampuni koruptor hanya untuk memudahkan pemahaman masyarakat. Pasalnya, langkah tersebut harus diikuti dengan mekanisme hukum yang sesuai.
"Jadi sebenarnya bahasa Pak Prabowo kan bahasa menjelaskan sesuatu kepada rakyat. Agar rakyat mengerti. Tapi follow upnya tentu adalah satu langkah hukum yang diambil oleh pemerintah," bebernya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan tengah memberikan kesempatan para koruptor untuk tobat. Dia akan memaafkan jika para koruptor segera mengembalikan uang rakyat yang dicuri.
"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya, mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong," ujar Presiden Prabowo dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Al-Azhar Mesir, ditanyangkan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 19 Desember 2024. (P-5)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
PRESIDEN Prabowo Subianto meluruskan pernyataanya yang ingin memaafkan koruptor. Prabowo menegaskan dirinya hanya memberikan kesempatan para koruptor untuk bertaubat.
PRESIDEN Prabowo Subianto menampik bahwa ia akan memberikan kelonggaran bagi para pelaku korupsi. Prabowo minta koruptor untuk mengembalikan uang negara dan bertobat.
Pasal 35 ayat (1) huruf k dalam beleid tersebut mengatur bahwa denda damai hanya dapat diterapkan bagi tindak pidana yang menyebabkan perekonomian negara, bukan keuangan negara.
Supratman juga mengatakan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi.
Ide pengampunan koruptor asal mengembalikan hasil rasuah memerlukan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Strategi pengampunan koruptor berkedok amnesti tersebut memperlihatkan wajah Rezim yang sesungguhnya yang memang hendak memberikan perlakuan istimewa bagi para koruptor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved