Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Indrajaya mengatakan bahwa wacana pilkada oleh DPRD bukan untuk membajak hak politik rakyat. Masyarakat masih mempunyai hak pilih dalam pemilihan umum lainnya, seperti pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).
Menurut Indra, PKB sendiri hanya mengusulkan agar pemilihan gubernur (Pilgub) dilakukan melalui DPRD. Sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati, pemilihan wali kota dan wakil wali kota tetap dipilih secara langsung.
Sudah saatnya dilakukan evaluasi terhadap pilkada. Sebab, banyak masalah yang terjadi. Misalnya, Pilkada 2024 yang baru saja digelar. Penyelenggara pemilu banyak disorot karena boros dalam penggunaan anggaran , peserta identik dengan money politics, dan partisipasi pemilih yang cenderung menurun.
"Presiden Prabowo juga mengusulkan kepala daerah dipilih DPRD. Kami mendukung. Namun, kami mengusulkan pilgub yang dilakukan oleh DPRD," ujar Indrajaya, Rabu (18/12).
Alasan utamanya, selain boros dan tidak lebih baik, sejatinya gubernur adalah kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. "Pilgub oleh DPRD juga menghidupkan demokrasi perwakilan, di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, tetapi diserahkan kepada perwakilannya. Jadi, bukan membajak hak politik rakyat," urai legislator asal Papua Selatan tersebut.
Menurut Indrajaya, semangat otonomi daerah itu ada di tingkat kabupaten/kota (bupati/wali kota), bukan di pemerintah provinsi. Bila Presiden menghendaki, tidak hanya pilgub, tapi juga bupati dan wali kota yang dipilih langsung oleh DPRD. "Gagasan itu harus digodok matang oleh semua fraksi dan diputuskan dalam paripurna DPR," ujarnya.
Menurutnya, pemilu di Indonesia bertele-tele. Di Amerika, yang dipilih sebagai pejabat politik secara langsung itu kepala negara bagian (state) atau gubernur. Kepala negara (presiden) tidak dipilih rakyat secara langsung, tapi oleh delegasi dari negara-negara bagian yang disebut dewan elektoral (electoral college).
Di Belanda, gubernur dan wali kota diangkat oleh pemerintah pusat dari pejabat tinggi pemerintah yang berpengalaman dan ahli di pemerintahan. Model yang sama dipraktikkan di Prancis, tidak ada pemilihan gubernur dan wali kota secara langsung.
Dalam Pidato 60 tahun Golkar, Presiden Prabowo mencontohkan negara tetangga Malaysia, Singapura, India yang hanya memilih DPRD. Setelah itu, DPRD lah yang memilih gubernur.
Praktik pemilu di negara tetangga yang dicontohkan Prabowo memang tidak aple to aple dengan Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial. Malaysia adalah negara yang menganut sistem demokrasi parlementer dan monarki konstitusional. Singapura menganut sistem pemerintahan demokrasi parlementer. India menganut sistem pemerintahan parlementer dengan bentuk republik konstitusional.
Menurut Indra, apapun sistem pemerintahannya, secara prinsip patut diapresiasi semangat presiden yang menghendaki pemilu Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan ekonomis.
Praktik pemilu di negara-negara tersebut perlu dijadikan perbandingan, mana yang lebih baik, mana yang lebih efektif, dan mana yang biayanya tidak menguras uang rakyat," saran Indra.
Pro kontra mengembalikan Pilgub oleh DPRD pasti terjadi, tapi semangat membangun negeri ini menjadi lebih baik harus menjadi prioritas. "Kita tidak boleh terjebak dengan pengalaman masa lalu yang tidak benar, apalagi zaman sudah berbeda," ungkap Indra.
Indrajaya juga mengungkapkan bahwa pemilu merupakan roh demokrasi, jalan menuju keadilan, sumber kemakmuran dan kesejahteraan bangsa. Tapi, bila penyelenggaraannya boros, bertele-tele (rumit), dan tidak menjamin tegaknya asas-asas pemilu sesuai amanat UUD 1945, maka gagasan Presiden Prabowo patut diapresiasi.
Indra juga menyayangkan, jika praktik berdemokrasi kita hanya karena ingin diakui sebagai negara demokrasi oleh negara lain. Menurut dia, secara terang-terangan Presiden Prabowo mengajak agar bangsa ini tidak tunduk bangsa lain dalam membangun demokrasi.
Indra mengajak bangsa ini bersepakat bahwa pemilu bertujuan mencari pemimpin-pemimpin bangsa yang tidak suka menghambur-hamburkan uang rakyat, lebih mementingkan anggaran untuk pendidikan, kesejahteraan guru, bantuan perawatan kesehatan, penyediaan air bersih, bantuan irigasi bagi petani, peralatan bagi nelayan, dan perbaikan jalan-jalan antar desa, kecamatan, kabupaten, termasuk program makan gratis dan bantuan kesejahteraan bagi guru PNS dan non-PNS. (J-2)
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
Ketua DPP Partai NasDem itu menilai MK telah melampaui kewenangannya. Padahal, tugas DPR dan pemerintah dalam membentuk norma melalui undang-undang.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, menilai Aria menilai putusan MK membuka urgensi untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang baru secara lebih menyeluruh.
KOMISI II DPR RI menjadwalkan rapat kerja khusus dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta pemerintah daerah sebagai respons atas isu terkait penjualan dan sengketa pulau di Indonesi
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved