Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
RENTETAN penyalahgunaan senjata api oleh aparat kepolisian hingga mengakibatkan korban jiwa belakangan ini menjadi keprihatinan semua pihak, tak terkecuali Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Rudianto Lallo mengatakan, pihaknya bakal mengevaluasi Polri mengenai hal tersebut.
Menurutnya, salah satu perbaikan yang mesti dilakukan oleh Polri adalah tidak membiarkan semua kesatuan diberikan kewenangan memegang senjata api. Terlebih, pendekatan oleh Polri kepada masyarakat setelah era reformasi sudah tak bercorak militeristik lagi.
"Sehingga kita berharap tidak boleh senjata dipakai untuk gagah-gagahan, tidak boleh ada senjata yang membuat jarak antara polisi dan masyarakatnya," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (13/12).
Rudianto menyebut, polisi yang bertugas di lingkungan warga, yakni Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) menjadi salah satu yang tak perlu diberikan kewenangan memperoleh senjata. Sebab, personel Bhabinkamtibmas sehari-hari bertugas di tengah masyarakat.
"Atau juga Satuan Lalu Lintas, kan tidak dibutuhkan senjata sebenarnya. Jadi, harus ada koreksi kembali secara seluruh , satuan mana yang perlu diberi, dan mana yang tidak perlu diberi senjata," kata Rudianto.
Selain dari sisi kesatuan, ia juga mengatakan bahwa Polri perlu melakukan pengetatan penggunaan senjata api ke setiap personel. Ia meminta Polri untuk melakukan serangkaian tes ketat, termasuk kejiwaan, serta praktik menembak sebelum anggota diberikan senjata api.
Berikutnya, Rudianto mengingatkan pentingnya tanggung jawab institusi atas setiap peristiwa penggunaan senjata api oleh polisi yang mengakibatkan korban jiwa.
"Kalau ada kejadian penembakan, pimpinan dua tingkat di atasnya harus diberi tanggung jawab, tanggung jawab institusi namanya. Tujuannya supaya ada pengawasan kepada anggota," pungkasnya. (Tri/M-3)
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
MNC Group selaku pemilik hak eksklusif penayangan siaran langsung pertandingan Piala Asia U-23 2024 mengklarifikasi informasi soal pelarangan kegiatan nonton bareng.
Salah satu pemicu tingginya ketimpangan di desa ialah kesenjangan pengetahuan SDM.
KPU masih bisa melaksanakan pilkada serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
NIK akan melekat kepada setiap penduduk selamanya. Setelah meninggal dunia, NIK bahkan tetap menjadi milik penduduk tersebut.
Wacana pengembalian Polri di bawah TNI dan Kemendagri yang diusulkan PDIP dinilai tidak hanya bertentangan dengan semangat reformasi 1998, tetapi juga dapat merusak demokrasi.
Munculnya aspirasi mengubah posisi kelembagaan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri sebagaimana di masa Orde Baru adalah gagasan keliru dan bertentangan Konstitusi RI.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku keberatan dengan adanya usulan dari PDIP yang menginginkan institusi Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
KETUA DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengaku tak mempermasalahkan wacana soal Polri di bawah Kemendagri ditolak banyak pihak, termasuk mayoritad fraksi di Komisi III DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved