Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

IPW Kasih 4 Solusi Ini Agar KPK Tidak Bubar

Mohammad Farhan Zuhri
05/12/2024 17:46
IPW Kasih 4 Solusi Ini Agar KPK Tidak Bubar
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dikembalikan independensinya agar kembali menjadi lembaga yang kuat dalam memberantas tindak pidana korupsi yang ada di Tanah Air. 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan saat ini sebagian pihak ingin KPK bubar namun juga ada yang masih berharap dengan lembaga anti rasuah yang dibentuk pada 2004 itu. 

"Yang minta dibubarkan alasanya karena kecewa, dan yang ingin dipertahankan berangkat dari korupsi ingin ditegakkan, ini sama aja," ujarnya pada seminar nasional Universitas Kristen Indoensia (UKI) 'KPK pertahankan atau bubarkan' via kanal Youtube, dikutip Kamis (5/12). 

Menurutnya, ada empat hal yang harus dipenuhi KPK jika tidak ingin dibubarkan. Sugeng menegaskan, KPK harus dikembalikan independensinya. Kedua, pegawai KPK harus ditetapkan sebagai anggota profesional KPK, bukan sebagai PNS.

"Lalu ketiga, pimpinan KPK harus dari sipil, boleh polisi namun sudah melepaskan jabatanya, jaksa harus lepas jabatanya, peserta yang akan mendaftar sebagai pimpinan dan komisioner harus berstatus sipil," bebernya. 

Yang juga tidak kalah penting, Sugeng mengatakan para calon pimpinan KPK tidak perlu direkrut melalui seleksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

"Ini dipilih panitia seleksi saja yang dibentuk oleh Presiden, tentu dari sipil yang kredibel," bebernya. 

"Kalau ini dipenuhi bisa kembali ke situasi awal KPK," imbuhnya. 

Di kesempatan yang sama, Plt Deputi Bidang koordinasi Hukum, Kementerian  Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Nafli mengatakan pihaknya akan mengevaluasi kinerja KPK. Hal tersebut juga untuk menjawab isu mengenai Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), khususnya UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menggantikan UU Nomor 30 Tahun 2002, telah memunculkan pro dan kontra antara dipertahankan atau dibubarkam. 

Menurutnya, perdebatan ini juga didorong oleh Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang dirilis Tranparency International (TI) pada tahun 2024 berada di angka 34 dari nilai maksimal 100.
Angka ini stagnan atau tidak berubah dari tahun 2022. 

"Tentunya dalam berbagai kesempatan kami telah melihat dan mendengarkan hingga monitor langsung situasi yang ada di KPK," bebernya. 

"Formulasi dan evaluasi itu, nantinya untuk kita berikan masukan ke DPR baik dan buruknya pelaksanaan tindak pidana korupsi ini," pungkasnya.

Sebagai informasi seminar nasional tersebut diadakan di Universitas Kristen Indonesia (UKI) baik secara offline maupun melalui zoom Meeting. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya