Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Indonesia telah bersepakat untuk memulangkan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina. Menyusul hal tersebut, ternyata permintaan serupa ternyata juga datang dari sejumlah negara.
Para duta besar Australia, Prancis, hingga Inggris juga mengirimkan surat permohonan ke Presiden Prabowo untuk dapat memulangkan warga negara mereka yang menjadi tahanan di Indonesia.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakt, Abdul Fickar Hadjar mengatakan jika pemerintah Indonesia hendak melakukan MLA kepada berbagai negara, setidaknya ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan agar tidak berdampak buruk dan merugikan Indonesia.
“Karena pada dasarnya setiap negara punya kewajiban melindungi warga negaranya. Tetapi tetap permintaan itu harus didasarkan perjanjian kerjasama dengan negara lain dengan tujuan baik bilateral maupun multilateral,” ujarnya kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/11).
Menurut Abdul, pemerintah harus mengkaji lebih jauh mengenai isi perjanjian ekstradisi yang ada. Selain itu, ia menilai harus ada pertimbangan hukum dan ideologi negara dalam skema pemindahan tahanan dengan mempertimbangkan.
“Pertama harus dilihat dulu ada atau tidaknya perjanjian ekstradisinya, karena jika tidak ada maka tidak bisa dijalankan karena tidak ada dasar hukumnya. Jika ada, maka mereka juga harus memertimbangkan keuntungan dan kerugiannya, terutama yang berkaitan dengan ideologi negara,” katanya.
Terpisah, Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menjelaskan pemerintah Indonesia harus bisa memastikan perjanjian yang setara di antara kedua negara terlebih dahulu sebelum pemindahan.
“Itu sebagai bentuk terobosan yang harus seimbang dengan perjanjian negara lain. Artinya, kalau kita memindahkan satu, harusnya ada keseimbangan. WNI (terpidana) yang ada di Filipina juga harus dipindahkan ke Indonesia,” katanya.
Hibnu menjelaskan dasar pemindahan tahanan antarnegara adalah prinsip yang baik untuk saling menjaga warga negara. Skema ini pada akhirnya menyangkut kehormatan negara sehingga jangan sampai Indonesia berada di posisi yang lemah.
“Bagaimanapun untuk melindungi warga negara masing-masing. Kita juga melindungi warga negara yang ada di negara lain, negara lain pun juga melindungi warga negara kita sehingga ada keseimbangan. Makanya, prinsip yang sama itu harus dijaga,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan saat ini Indonesia memang tidak memiliki undang-undang khusus yang mengatur pemindahan narapidana ke negara asal. Namun, Yusril menyebut kebijakan itu bisa diambil melalui kesepakatan MLA hingga diskresi dari presiden.
“Memang, belum ada aturan undang-undang yang mengatur tentang transfer of prisoners sampai sekarang. Juga belum ada yang mengatur tentang exchange of prisoners. Tapi kita memiliki banyak perjanjian kerja sama dengan negara-negara sahabat yang disebut dengan perjanjian MLA, yaitu Mutual Legal Assistance in Criminal Matters, atau bantuan hukum, kerja sama hukum timbal balik dalam kasus kriminal dengan negara lain”, kata Yusril.
Yusril memaparkan tiap presiden di belahan dunia manapun berwenang dalam merumuskan satu kebijakan hingga mengambil keputusan yang didasari atas nilai-nilai kemanusiaan hingga menjaga hubungan baik kedua negara. Keputusan itu, kata Yusril, kadang belum secara spesifik diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan.
“Jadi walaupun tidak juga didasari oleh suatu peraturan perundang-undangan, tapi berdasarkan kepada MLA dan juga berdasarkan kepada kesepakatan para pihak dan juga diskresi dari presiden untuk mengambil satu keputusan, satu kebijakan. Ya karena undang-undang tidak mengatur, menyuruh tidak, melarang juga tidak, maka presiden berwenang untuk mengambil satu diskresi terhadap persoalan ini,” katanya. (Dev/I-2)
Panduan lengkap cara nonton Olimpiade Musim Dingin 2026 Milano Cortina di Indonesia. Link streaming resmi, jadwal TVRI Sport, dan tips nonton gratis.
Temukan profil lengkap atlet dan negara ASEAN yang berlaga di Olimpiade Musim Dingin Milano Cortina 2026. Thailand hingga Singapura siap beraksi!
Petugas pemadam kebakaran membutuhkan waktu lebih dari empat jam untuk memadamkan api.
Kapal feri MV Trisha Kerstin 3 tenggelam di perairan Filipina Selatan saat menuju Pulau Jolo. Sedikitnya 15 orang tewas dan operasi SAR besar-besaran sedang berlangsung.
Kapal feri M/V Trisha Kerstin 3 tenggelam di Filipina Selatan saat menuju Pulau Jolo. Sedikitnya 8 orang tewas dan operasi penyelamatan besar-besaran tengah dilakukan.
KANTOR Imigrasi kelas I TPI Palu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Buol dan Konsulat Filipina untuk menangani 15 warga negara Filipina yang terdampar di perairan Buol, Sulawesi Tengah.
Abdul Fickar Hadjar menilai vonis 4,5 tahun penjara terhadap eks Direktur Utama atau Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi dalam kasus korupsi bukan kriminalisasi, ia masih bisa banding
penangkapan mahasiswi ITB berinisial SS merupakan tindakan yang berlebihan. SS ditangkap polisi karena membuat meme tentang Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kata Fickar, harus tegas dan berani memecat seluruh pegawai supaya bisa menjadi pelajaran dan efek jera secara sistemik bagi pegawai lain.
Fickar mengatakan ada kurikulum pendidikan yang keliru dipahami oleh personel yang terlibat pemerasan, yakni pemahaman bahwa jabatan.
Abdul meyakini mereka menerima sesuatu imbalan dari oknum pemagaran laut.
KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved