Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pembuat Pagar Laut dan Penerbit Sertifikasi Harus Diproses Pidana

Siti Yona Hukmana
26/1/2025 09:27
Pembuat Pagar Laut dan Penerbit Sertifikasi Harus Diproses Pidana
Ilustrasi(MI)

PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut pembuat pagar laut dan penerbit sertifikasi hak guna bangunan (SHGB) harus diproses pidana. Terlebih, sudah ada laporan terkait pembangunan pagar laut tersebut ke Bareskrim Polri. 

"Ya selain yang membuat pagar laut, juga yang meberbitkan sertifikat di atas laut itu ngaco harus diprises pidana, karena sudah melebihi kewenangannya," kata Abdul kepada Metrotvnews.com, Minggu (26/1).

Bahkan, kata Abdul, pelaku penerbitan sertifikat itu bisa dituntut tindak pidana korupsi. Abdul meyakini mereka menerima sesuatu imbalan dari oknum pemagaran laut.

"Saya perkirakan mereka menerima sesuatu ketika berani menerbitkan (sertifikat)," ujar Abdul. 

Abdul menduga pihak yang menerbitkan itu oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sedangkan, Menteri Agraria Tata Ruang/BPN Nusron Wahid diyakini tak tahu menahu.

"Menteri Agrarianya saja heran dan bingung," ungkapnya. 

Maka itu, ia meminta Polri memproses laporan yang dilayangkan dari Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Dalam laporan itu, PP Muhammadiyah mengadukan tujuh nama yang diduga berkaitan dengan pembangunan pagar laut. 

"Seharusnya ya, orang-orang yang memohon, kepala dan staf BPN yang menerbitkan semua harus jadi tersangka," pungkasnya. (Yon/I-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya