Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut pembuat pagar laut dan penerbit sertifikasi hak guna bangunan (SHGB) harus diproses pidana. Terlebih, sudah ada laporan terkait pembangunan pagar laut tersebut ke Bareskrim Polri.
"Ya selain yang membuat pagar laut, juga yang meberbitkan sertifikat di atas laut itu ngaco harus diprises pidana, karena sudah melebihi kewenangannya," kata Abdul kepada Metrotvnews.com, Minggu (26/1).
Bahkan, kata Abdul, pelaku penerbitan sertifikat itu bisa dituntut tindak pidana korupsi. Abdul meyakini mereka menerima sesuatu imbalan dari oknum pemagaran laut.
"Saya perkirakan mereka menerima sesuatu ketika berani menerbitkan (sertifikat)," ujar Abdul.
Abdul menduga pihak yang menerbitkan itu oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sedangkan, Menteri Agraria Tata Ruang/BPN Nusron Wahid diyakini tak tahu menahu.
"Menteri Agrarianya saja heran dan bingung," ungkapnya.
Maka itu, ia meminta Polri memproses laporan yang dilayangkan dari Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Dalam laporan itu, PP Muhammadiyah mengadukan tujuh nama yang diduga berkaitan dengan pembangunan pagar laut.
"Seharusnya ya, orang-orang yang memohon, kepala dan staf BPN yang menerbitkan semua harus jadi tersangka," pungkasnya. (Yon/I-2)
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung meyakini kasus pagar laut ini bukan pemalsuan berkas biasa. Karenanya, Korps Adhyaksa dan Mabes Polri tidak satu paham.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
Permintaan itu sesuai dengan arahan JPU atas berkas perkara yang sudah dilimpahkan penyidik ke jajaran JAM-Pidum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved