Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut pembuat pagar laut dan penerbit sertifikasi hak guna bangunan (SHGB) harus diproses pidana. Terlebih, sudah ada laporan terkait pembangunan pagar laut tersebut ke Bareskrim Polri.
"Ya selain yang membuat pagar laut, juga yang meberbitkan sertifikat di atas laut itu ngaco harus diprises pidana, karena sudah melebihi kewenangannya," kata Abdul kepada Metrotvnews.com, Minggu (26/1).
Bahkan, kata Abdul, pelaku penerbitan sertifikat itu bisa dituntut tindak pidana korupsi. Abdul meyakini mereka menerima sesuatu imbalan dari oknum pemagaran laut.
"Saya perkirakan mereka menerima sesuatu ketika berani menerbitkan (sertifikat)," ujar Abdul.
Abdul menduga pihak yang menerbitkan itu oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sedangkan, Menteri Agraria Tata Ruang/BPN Nusron Wahid diyakini tak tahu menahu.
"Menteri Agrarianya saja heran dan bingung," ungkapnya.
Maka itu, ia meminta Polri memproses laporan yang dilayangkan dari Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Dalam laporan itu, PP Muhammadiyah mengadukan tujuh nama yang diduga berkaitan dengan pembangunan pagar laut.
"Seharusnya ya, orang-orang yang memohon, kepala dan staf BPN yang menerbitkan semua harus jadi tersangka," pungkasnya. (Yon/I-2)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KKP berkomitmen membangun sejumlah sarana dan prasarana di kawasan Warloka Pesisir yang mencakup dermaga permanen, gudang beku (cold storage) berkapasitas memadai, serta pabrik es.
Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan Global Quality and Standard Programme (GQSP) Indonesia Fase 2.
CTI-CFF bekerja sama dengan KKP mengadakan media gathering untuk memperingati ulang tahun ke-16 CTI-CFF dan secara resmi meluncurkan perayaan Hari Terumbu Karang 2025, Kamis (22/5).
Berkat respons cepat dari pihak Basarnas dan KKP, jenazah berhasil dievakuasi saat kapal masih berada di perairan sekitar Belawan.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung meyakini kasus pagar laut ini bukan pemalsuan berkas biasa. Karenanya, Korps Adhyaksa dan Mabes Polri tidak satu paham.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
Permintaan itu sesuai dengan arahan JPU atas berkas perkara yang sudah dilimpahkan penyidik ke jajaran JAM-Pidum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved