Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dicecar soal masih atau tidak relevannya operasi tangkap tangan (OTT). Momen itu terjadi saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) capim KPK.
Awalnya Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menyinggung soal mantan pejabat negara yang pernah menyebut OTT kampungan. Namun, dia enggan menyebut sosok eksekutif itu.
"Saya ndak usah sebut namanya. OTT itu kampungan, OTT kampungan. Kalau tidak salah pernah saya membaca mendengar itu. Apakah OTT untuk ke depan ini masih relevan untuk Pak Johanis Tanak atau seperti apa?" kata Rudianto di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Menurut Rudianto, saat ini masih banyak yang terjerat korupsi. Sehingga, OTT perlu dikaji relevansinya.
"Karena begitu banyak orang yang sudah di OTT, begitu banyak orang yang keluar masuk penjara, tapi rasa-rasanya tidak ada efek jera, ini perlu koreksi saja. Apakah ini masih relevan kondisi ini?" ujar Rudianto.
Kapoksi Komisi III Fraksi NasDem itu juga penasaran dengan langkah Tanak dalam upaya pengembalian kerugian negara dari hasil rasuah. Pengembalian keuangan negara sejatinya juga dapat menyelamatkan keuangan negara.
"Bayangkan kalau kita punya utang negara ribuan triliun, lalu kemudian KPK bekerja untuk penyelamatan-penyelamatan aset negara misalnya, menambah penerimaan negara, sektor sumber daya alam yang luar biasa," ucap Rudianto. (P-2)
DPR sebatas mengevaluasi dan merekomendasikan terkait hasil evaluasi tersebut ke instansi yang berwenang. Bisa Mahkamah Agung (MA) bahkan Presiden
DPR tak dapat menyandarkan kewenangan itu pada fungsi pengawasan yang melekat.
DPR RI diingatkan untuk tidak kelewat batas dalam melakukan fungsi pengawasan lembaga lain. Evaluasi kinerja pejabat negara yang dipilih lewat proses uji kelayakan bukan kewenangan DPR
REVISI Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.
Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) ini nampaknya memperlihatkan wajah DPR yang semakin sewenang-wenang
DPR RI bakal bisa mengevaluasi secara berkala pejabat pemerintah yang telah mengikuti uji kelayakan dan disetujui melalui rapat paripurna.
Kelimanya akan dilantik sebagai pimpinan KPK periode 2024-2029 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hasbiallah Ilyas mengungkap calon pimpinan KPK Johanis Tanak diduga sempat berkomunikasi dengan Muhammad Idris Prayoto Sihite yang saat itu tengah berperkara.
Awalnya Tanak menyatakan baginya OTT kurang pas. Namun, dia mengaku terpaksa mengikuti tradisi tersebut.
Menurut dia, langkah itu untuk membantu Dewan Pengawas (Dewas) terhindar dari anggapan tertentu. Misalnya, dianggap melindungi terduga pelanggar etik.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, saat membuka sesi pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah Capim dan Cadewas KPK, mengapresiasi semua calon yang hadir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved