Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Guru Besar ilmu hukum Universitas Indonesia, Maria Farida Indrati mengatakan tidak berlakunya TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno masih menyisakan sejumlah masalah hukum yang harus dituntaskan.
“Dengan dicabutnya TAP ini yang menjadikannya tidak berlaku lagi, apakah masih ada masalah atau tidak? karena ternyata masih menyisakan masalah. Kita harus mengkaji apakah pencabutan TAP MPR ini perlu dikaitkan lagi dengan pencabutan melalui pembuatan TAP MPR yang baru?,” jelas Maria di Jakarta pada Selasa (19/11).
Pada sesi Diskusi Kelompok Terpumpun Tindak Lanjut Tidak Berlakunya TAP MPRS No. XXXIII/ MPRS/1967 Terhadap Pemulihan Nama Baik Dr. (H.C.) Ir. Sukarno Sebagai Tokoh Proklamator Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang diselenggarakan BPIP itu, Maria mengatakan bahwa pemulihan nama baik Sukarno harus dilaksanakan melalui proses pengadilan.
“Meskipun sudah dicabut tapi TAP masih menyisakan masalah, bagaimana pelaksanaan pemulihan nama baik dari Sukarno sebagai tokoh proklamator kemerdekaan bangsa.? Seharusnya pemulihan nama baik Sukarno dilaksanakan melalui proses pengadilan,” jelasnya.
Maria menjelaskan bahwa pada hakikat hukum, sebuah TAP MPR dapat dicabut apabila dikeluarkan melalui keputusan TAP MPR yang baru, namun sejak amandemen UUD 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan ketetapan yang bersifat mengatur (regeling) dan berlaku mengikat keluar.
“Hilangnya kewenangan ini sebagai konsekuensi dari perubahan mendasar UUD 1945 yang memengaruhi sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya perubahan fungsi dan kewenangan MPR,” tuturnya
Maria menegaskan bahwa meskipun TAP MPR tersebut telah dicabut, namun masih terdapat kesalahpahaman di masyarakat terkait pemikiran dan praktik politik Sukarno dalam kaitannya dengan komunisme. Sehingga ia mendorong agar dikeluarkan Keputusan Presiden dalam konteks rehabilitasi nama Sukarno.
“Dalam hal ini, penyelesaian hukum harus diselesaikan oleh pejabat presiden untuk menyamakan persepsi publik bahwa masih ada masalah hukum yang belum terselesaikan. Lalu dibuatkan legal basis yang berbentuk keppres presiden dalam konteks rehabilitasi,” jelasnya.
Selain itu, Maria juga mencatat bahwa pencabutan tersebut tidak kemudian secara otomatis mampu menegasikan isi pasal 6 TAP MPRS No. XXXIII/ MPRS/1967 yang mengamanatkan adanya proses penyelesaian persoalan hukum selanjutnya yang menyangkut Sukarno.
“Meskipun TAP MPR sudah dicabut, tapi masih ada muatan dalam pasal 6 yang bermasalah atau belum dilakukan. Bagaimana melihat ini? apakah kita menganggap TAP itu tidak berlaku tapi masih ada amanat untuk melakukan proses hukum? Karena itu perlu ada penyelesaian hukum yang bersangkutan dengan Sukarno, walaupun TAP MPR sudah selesai,” imbuhnya.
Diketahui Pasal 6 MPRS No. XXXIII/ MPRS/1967 berbunyi “Menetapkan penyelesaian persoalan hukum selanjutnya yang menyangkut Sukarno, dilakukan menurut ketentuan-ketentuan hukum dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, dan menyerahkan pelaksanaannya kepada Pejabat Presiden” (DEV/P-2)
Kepala BPIP Yudian Wahyudi sampai saat ini masih terdapat kekeliruan dalam pemahaman sejarah di kalangan masyarakat terkait yang didalilkan dalam TAP MPRS Nomor XXXIII/1967.
Penarikan buku sejarah atau referensi ini dinilai penting sebagai upaya untuk meluruskan sejarah terkait pelengseran Gus Dur, sekaligus memulihkan nama baik Gus Dur.
GURU Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengendus aroma konspirasi antar elite untuk mengembalikan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi di Indonesia.
KELUARGA besar Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengapresiasi langkah MPR mencabut TAP MPR No. 2-MPR-2001.
Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung heran dengan penggunaan diksi di judul Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang menggunakan perampasan, bukan pemulihan.
Sinta Nuriyah berharap pencabutan TAP MPR terkait dengan Gus Dur itu bisa menjadi landasan hukum untuk kepentingan rehabilitasi nama baik ke depannya.
Pengeboman Hiroshima dan Nagasaki oleh Amerika Serikat mengakibatkan kerusakan dan kehilangan yang luar biasa. Jepan pun bangkit untuk memulihkan diri mereka.
Protein merupakan sumber asam amino. Asam amino adalah senyawa organik yang memiliki fungsi vital bagi tubuh, antara lain membantu proses pemulihan otot.
Jeremy Renner, yang dikenal melalui perannya dalam "Hawkeye", membahas bagaimana kecelakaan salju yang hampir merenggut nyawanya telah mengubah prioritas hidupnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved