Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) MPR meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera menarik buku-buku atau referensi sejarah terkait dengan Ketetapan Nomor II/MPR/2001 soal Laporan Pertanggungjawaban Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Penarikan buku sejarah atau referensi ini dinilai penting sebagai upaya untuk meluruskan sejarah terkait pelengseran Gus Dur, sekaligus memulihkan nama baik Gus Dur. Hal ini menyusul keluarnya surat keputusan penegasan Pimpinan MPR RI bahwa Tap II/MPR/2001 sudah tidak berlaku lagi.
Sebab, sudah ada Tap I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.
Baca juga : F-PKB Fasilitasi Silaturahmi Kebangsaan Keluarga Gus Dur-MPR
”Kami minta Kemendikbud menarik buku-buku pelajaran sejarah atau referensi yang terkait dengan TAP II/MPR/2001 soal penggulingan Gus Dur. Ini penting sebagai langkah untuk pemulihan nama baik Gus Dur. Jangan sampai anak-anak kita menganggap bahwa Tap MPR tersebut masih berlaku kalau itu masih dijadikan acuan dalam buku sejarah atau referensi bacaan,” ujar Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid di Jakarta, hari ini.
Gus Jazil menegaskan, PKB akan secara simultan menempuh langkah-langkah yang sesuai dengan aturan perundang-undangan untuk memulihkan nama baik Gus Dur. Termasuk mengupayakan agar Gus Dur segera diberikan gelar Pahlawan Nasional.
”Kami mohon agar eksekutif, pemerintah untuk menindaklanjuti penghapusan Tap II/MPR/2001 karena ini penting untuk sebagai tindak lanjut dari upaya rekonsiliasi nasional dengan memberikan gelar Pahlawan Nasional untuk Gus Dur, apakah oleh pemerintah hari ini atau pemerintahan yang akan datang,” urainya.
Gus Jazil mengatakan, bangsa ini tidak boleh memelihara dendam politik. Selain itu, negara juga harus memberikan penjelasan seterang-terangnya bahwa Gus Dur tidak bersalah sehingga harus dilengserkan dari kursi kepresidenan pada 2001 silam.
”Kita harus menjelaskan seterang-terangnya karena keluarga Gus Dur juga butuh itu bahwa tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh Gus Dur,” katanya. (Ykb/P-2)
PUTRI Presiden keempat Abdurrahman Wahid, Inayah WD Rahman atau dikenal juga sebagai Inayah Wahid, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU TNI.
Soeharto, dan KH Abdurahman Wahid (Gus Dur) masuk dalam nama yang diusulkan Kemensos untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional tahun ini
Penghargaan itu diberikan sebagai pengakuan atas kontribusi Yenny yang dalam membangun masyarakat inklusif. Lalu, memberdayakan perempuan, dan menyebarkan nilai-nilai perdamaian
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kekaguman kepada Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Dalam 100 hari pertama pemerintahannya, Prabowo tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap jajarannya
KESEMPATAN warga Tionghoa merayakan Imlek sesungguhnya menjadi jauh lebih terbuka sejak Presiden Ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid menjadikan Imlek sebagai hari libur nasional.
PELESTARIAN dan pemanfaatan situs purbakala harus terus dilakukan. Salah satunya untuk mendukung upaya mewujudkan ketersediaan sarana pendidikan yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Transisi energi peralihan dari energi berbasis karbon menuju sumber energi bersih dan terbarukan seperti surya, angin, air, dan geotermal kini dipandang sebagai kebutuhan moral
WAKIL Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan menunggu undangan dari Ketua MPR Ahmad Muzani untuk membahas surat desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
WAKIL Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menyebut negara ASEAN berperan dalam menjaga stabilitas global.
PERSIAPAN untuk implementasi program Wajib Belajar 13 Tahun harus dilakukan dengan baik dan didukung semua pihak dalam merealisasikannya.
PEMENUHAN hak kebutuhan dasar penyandang disabilitas harus terus ditingkatkan sebagai bagian dari kewajiban negara memberikan perlindungan kepada setiap warganya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved