Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

BPIP Tegaskan Pentingnya Restorasi Pemulihan Nama Sukarno

Akmal Fauzi
20/11/2024 23:12
BPIP Tegaskan Pentingnya Restorasi Pemulihan Nama Sukarno
BPIP Tegaskan Pentingnya Restorasi Pemulihan Nama Sukarno(BPIP)

TIDAK lagi berlakunya Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Sukarno berdasarkan TAP MPR nomor I/MPR/2003 ditegaskan oleh pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI melalui surat balasan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 26 Agustus 2024.

Penegasan itu dipandang perlu untuk segera ditindaklanjuti untuk meluruskan garis Sejarah Indonesia karena dalam konsideran TAP MPRS XXXIII/MPRS/1967 yang eksplisit menyebutkan keterlibatan Presiden pertama Indonesia itu dalam Gerakan 30 September (G-30-S/PKI). 

Salah satu tindak lanjutnya adalah upaya pemulihan nama baik dan pengembalian hak restoratif bagi Sukarno yang meninggal dunia pada 21 Juni 1970.

Hal itu mengemuka dalam diskus yang digelar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Jakarta, Selasa (19/11).

Kepala BPIP Yudian Wahyudi sampai saat ini masih terdapat kekeliruan dalam pemahaman sejarah di kalangan masyarakat terkait yang didalilkan dalam TAP MPRS Nomor XXXIII/1967. Padahal, nama Sukarno seharusnya bersih dari cacat hukum seiring Keputusan Presiden Nomor 83/TK/2012 tentang penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Ir. Sukarno. 

“Oleh karenanya, seluruh proses pemulihan nama baik dan sejarah beliau harus terus menerus dikawal. Pemulihan hak-hak konstitusional dan keadilan restoratif bagi Ir. Sukarno dan keluarga beliau pascapencabutan TAP MPRS No. XXXIII Tahun 1967 harus menjadi agenda penting yang segera dituntaskan demi memberikan penghormatan atas segenap jasa-jasa beliau yang tak terhingga kepada seluruh bangsa dan negara Indonesia,” ujar Yudian dikutip Rabu (20/11)

Yudian menegaskan Sukarno merupakan seorang pemimpin bangsa yang sangat penting dalam sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Sukarno adalah salah satu dari Sang Dwi Tunggal Proklamator Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agutus 1945, Presiden Pertama Republik Indonesia, juga tokoh yang menggali Pancasila dari Bumi Nusantara untuk selanjutnya dirumuskan menjadi dasar negara Indonesia merdeka.

Senada, Wakil Ketua MPR 2019-2024 Ahmad Basarah mengatakan, secara yuridis dan formal, TAP MPRS XXXIII/1967 memang sudah tidak berlaku. Namun, dari sisi psikologi politik masih menyisakan persoalan, terutama terkait dengan tuduhan Presiden Sukarno membuat kebijakan-kebijakan yang mendukung pemberontakan G-30-S/PKI. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya