Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI terus mengejar pelaku kasus melindungi judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total sudah 22 tersangka ditangkap.
"Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online yang ditangani, adalah sebanyak 22 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan dikutip Minggu (17/11).
Wira mengatakan penangkapan puluhan pelaku ini menunjukkan bahwa Polri, khususnya Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat. Baik oknum, bandar, maupun pihak-pihak lain.
"Dengan menerapkan pasal pidana perjudian serta tindak pidana pencucian uang," ujar Wira.
Mantan Wadirtipidum Bareskrim Polri ini memastikan pihaknya juga akan melacak aset para pelaku. Aset yang berasal dari hasil kejahatan akan disita untuk negara.
"Tentunya, kami dari Polda Metro Jaya mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat agar proses yang kami laksanakan ini benar-benar bisa berjalan dengan lancar," ungkap Wira.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) saat tiba di Bandara Soekarna Hatta, Tangerang, Banten. Ketiganya ialah B, BK dan HF yang merupakan bandar pemilik situs judol.
"Dari tangan para tersangka kami telah menyita berbagai barang bukti, di antaraya 3 unit HP, 3 buah kartu ATM dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp600 juta," kata Wira di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 16 November 2024.
Tersangka B, BK, dan HF berperan mengelola ribuan situs judol agar tidak terblokir, seperti tersangka HE yang ditangkap 15 November 2024. Namun, ketiganya dipastikan bukan pegawai Komdigi.
Dengan demikian, total ada 22 orang tersangka, 10 orang adalah pegawai Komdigi dan 12 lainnya warga sipil. Namun, polisi belum membeberkan identitas masing-masing tersangka.
Di samping itu, masih ada tiga tersangka yang masuk DPO. Polisi tak memerinci identitas maupun peran ketiga DPO itu. Yang jelas, ketiganya diduga terkait dengan praktik judol yang melibatkan pegawai Komdigi.(Yon/I-2)
Dua tersangka baru itu adalah AA, yang ditangkap pada 26 November 2024. Kemudian, tersangka F alias W alias A, yang ditangkap pada 28 November lalu.
Hingga kini total 24 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 10 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Polisi membenarkan penangkapan Alwin Jabarti Kiemas dalam kasus melindungi situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pernyataan itu sekaligus membantah bahwa uang yang diminta oknum Komdigi ke bandar mencapai Rp250 juta per situs.
Alwin adalah keponakan Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Alwin merupakan CEO PT Djelas Tandatangan Bersama (TekenAja!).
Salah satu yang disita ialah 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22.930.000.000.
Berdasarkan data dari platform cekrekening.id, total laporan penipuan digital yang diterima pemerintah mencapai sekitar 839 ribu kasus dalam beberapa tahun terakhir.
Sistem pengawasan internet yang diterapkan suatu negara dapat memengaruhi bagaimana konten digital beredar serta seberapa besar ruang anonimitas yang tersedia bagi pengguna.
DINAS Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi penggunaan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mendukung kebijakan Komdigi yang membatasi penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah 16 tahun.
PP GP Ansor menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang kepemilikan akun media sosial (medsos) dan platform digital
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved