Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo menilai kasus korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong memunculkan persepsi negatif akan penegakan hukum. Ia menilai penetapan tersangka Tom Lembong membuat masyarakat menilai penegakan hukum hanya menyasar orang-orang tertentu.
"Tom Lembong tidak ada angin, tidak ada hujan dinyatakan tersangka. Tentu muncul persepsi di publik, jangan-jangan kasus ini orderan atau pesanan. Karena yang kita takutkan adalah muncul persepsi bahwa penegakan hukum selalu tendesnsius hanya menarget orang tertentu dan kasus lama," kata Rudianto, saat rapat kerja dengan Kejaksaan Agung, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11).
Ia berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin mampu menjawab persepsi negatif tersebut agar tak ada kecurigaan di tengah masyarakat.
"Saya percaya Pak Jaksa Agung selalu meluruskan dan memurnikan penegakan hukum," katanya.
Lebih lanjut, Rudianto juga menilai penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung pada awal-awal terlihat sensasional. Namun, seiring berjalannya waktu, penanganan kasusnya tak menyentuh ke pelaku lain yang diduga terlibat
"Penegakan hukum awalnya bagus, represif sensional. Heboh luar biasa. Tapi dalam proses penanganannya, aktor terlibat kadang-kadang dipersempit, bukan diperluas. Saya tidak bicara kasus bahwa seharusnya penegakan hukum harus fair dan berkeadilan," katanya. (H-3)
Majelis hakim yang menghukum Tom Lembong dengan hukuman 4,5 tahun penjara tidak ditekan oleh pihak manapun.
Hakim menilai Tom Lembong memahami bahwa penerbitan izin impor gula rafinasi untuk delapan perusahaan swasta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam waktu 3 hingga 5 tahun ke depan, siapa pun bisa meminta AI untuk mengakses dan menganalisis ribuan dokumen persidangan kasus yang menyeret dirinya.
Tom Lembong mengaku heran dan kecewa dengan tuntutan jaksa terhadapnya yakni penjara selama tujuh tahun pada kasus dugaan korupsi importasi gula.
JPU rampung membacakan tuntutan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Dalam sidang hari ini, JPU hanya menghadirkan berita acara pemeriksaan (BAP). Bukan menghadirkan langsung Rini sebagai saksi di persidangan.
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
Tom Lembong mengatakan perkara yang ia hadapi selama hampir 9 bulan tersebut membuatnya paham bagaimana karut-marutnya sistem penegak hukum di Indonesia.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Namun, Listyo enggan menanggapi lebih jauh soal pembubaran satgas yang dibentuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu. Dia meyebut Polri kini fokus pada fungsi pencegahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved