Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor masih penerima suap meski bukan lagi menjadi tersangka. Hasil sidang praperadilan tidak berpengaruh terhadap aspek materil dalam pengurusan perkara.
“Ya jadi seperti yang tadi sudah saya sampaikan bahwa praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materil,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Tessa menjelaskan praperadilan juga tidak mengurusi status hukum tersangka lain yang sudah ditetapkan KPK. Aliran Rp12 miliar lebih yang sudah ditemukan dipastikan untuk Sahbirin.
KPK segera mempelajari putusan praperadilan untuk melanjutkan langkah hukum kepada Sahbirin. Salah satunya yakni kembali membuat surat perintah penyidikan untuknya.
“Akan dilihat perkembangannya apakah penggalian informasi, penggalian keterangan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru,” ucap Tessa.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Status tersangka untuknya dalam kasus suap tiga proyek dicabut.
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.
Majelis memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Sprindik yang ada dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," ujar majelis. (P-5)
KPKĀ sedang memperkuat bukti untuk menjadikan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa.
Saksi didalami terkait dengan penerimaan-penerimaan oleh tersangka SOL (Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan) untuk gubernur (Sahbirin)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus suap tiga proyek di Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak disetop hanya karena Sahbirin Noor mengundurkan diri sebagai gubernur.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin menghilang. Penyidik sudah mencarinya ke sejumlah lokasi.
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin yang hilang usai ditetapkan sebagiai tersangka kasus suap tiga proyek di wilayahnya diyakini masih berada di Indonesia.
KPK diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit kebijakan dan transparansi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Budi menerangkan OTT tersebut berlangsung pada Kamis (26/6) malam di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Kemudian satu orang lainnya, yang dibawa ke Jakarta pada Sabtu (28/6) pagi, yaitu TOP selaku Kepala Dinas PUPR Prov Sumut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada Kapolres yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
Budi mengatakan bahwa KPK akan secara proaktif menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri UMKM tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved