Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Tegaskan Sahbirin Noor Masih Penerima Suap

Candra Yuri Nuralam
12/11/2024 19:33
KPK Tegaskan Sahbirin Noor Masih Penerima Suap
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor masih penerima suap meski bukan lagi menjadi tersangka. Hasil sidang praperadilan tidak berpengaruh terhadap aspek materil dalam pengurusan perkara.

“Ya jadi seperti yang tadi sudah saya sampaikan bahwa praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materil,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/11). 

Tessa menjelaskan praperadilan juga tidak mengurusi status hukum tersangka lain yang sudah ditetapkan KPK. Aliran Rp12 miliar lebih yang sudah ditemukan dipastikan untuk Sahbirin.

KPK segera mempelajari putusan praperadilan untuk melanjutkan langkah hukum kepada Sahbirin. Salah satunya yakni kembali membuat surat perintah penyidikan untuknya.

“Akan dilihat perkembangannya apakah penggalian informasi, penggalian keterangan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru,” ucap Tessa.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Status tersangka untuknya dalam kasus suap tiga proyek dicabut.

"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.

Majelis memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Sprindik yang ada dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," ujar majelis. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya