Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

LDKI Minta Iklan Promosi Judi Online di Media Sosial Dihapuskan

Ficky Ramadhan
06/11/2024 21:28
LDKI Minta Iklan Promosi Judi Online di Media Sosial Dihapuskan
Ilustrasi judi online.(Dok.Freepik)

LEMBAGA Konsumen Digital Indonesia (LKDI) meminta agar pemerintah segera menghapus iklan-iklan promosi judi online yang ada di media sosial, terutama Facebook dan Instagram. Hal itu karena, menurut data LKDI, 10 dari masyarakat yang membuka sosial media, delapan di antaranya terpapar iklan judi online.

"Dari 10 orang yang membuka sosial media delapan di antaranya terpapar iklan judi online. Ini menjadi tugas Komdigi yang mempunyai wewenang terhadap media sosial harus menertibkan supaya media-media sosial ini bersih dari iklan judi online," kata Direktur Eksekutif LKDI Abdul Kholik dalam kegiatan diskusi bertajuk "Perang Melawan Judi Online" di Jakarta, Rabu (6/11).

Menurut Kholik, hingga saat ini iklan judi online masih marak bertebaran di sosial media. Hal itu tentunya sangat mengkhawatirkan karena ketika iklan tersebut dibuka kemudian akan men-direct ke situs judi online dan membuat masyarakat kembali menjadi korban.

"Kalau kita melihat Google, Facebook atau Instagram itu masih ada iklan promosi judi online, artinya ini belum ditindak. Oleh karena itu, pemerintah harus menindak iklan-iklan promosi judi online ini," ujarnya.

Lebih lanjut, LDKI berencana akan melaporkan perusahaan Meta selaku perusahaan induk yang menaungi sosial media Instagram dan Facebook. Kendati begitu, Kholik belum merinci kapan perusahaan milik Mark Zuckerberg tersebut akan dilaporkan.

"Kita LKDI nanti akan melakukan tuntutan hukum kepada Meta atau yang lainnya karena dalam Undang-Undang ITE itu kan siapa yang mempromosikan pasti melanggar hukum. Kita juga meminta untuk Meta ini menghentikan iklan di internet yang berbau judi online," ucapnya. (Fik/M-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya