Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ini Tampang Tiga Hakim PN Surabaya Tersangka Suap Ronald Tannur saat Tiba di Kejagung

Tri Subarkah
05/11/2024 14:43
Ini Tampang Tiga Hakim PN Surabaya Tersangka Suap Ronald Tannur saat Tiba di Kejagung
Tiga hakim PN Surabaya yaitu Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul, sudah tiba di Kompleks Kejakaan Agung, Jakarta, Selasa (5/11) siang.(MI/Tri Subarkah)

TIGA hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yaitu Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul, sudah tiba di Kompleks Kejakaan Agung, Jakarta, Selasa (5/11) siang. Ketignya merupakan tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi pengurusan perkara pembunuhan yang menyeret Ronald Tannur di pengadilan tingkat pertama.

Ketiganya dibawa ke Jakarta dengan maskapai yang berbeda. Heru menjadi tersangka pertama yang sampai ke Jakarta pada pukul 10.20 WIB dan tiba di Kompleks Kejagung sekira pukul 11.05 WIB. 

Sementara itu, tersangka kedua yang tiba di Jakarta adalah Erintuah pada pukul 11.35 WIB dan sampai di Kejagung pukul 12.45 WIB. Adapun Mangapul baru sampai di Jakarta pada pukul 12.05 dan merapat ke Kejagung pukul 14.00 WIB.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa ketiganya bakal diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus). Ia juga menyebut bahwa para tersangka itu langsung dipindahkan tempat penahanannya.

"Rencananya diperiksa sekalian pemindahan tempat penahanannya," jelas Harli.

Sebelumnya, ketiga hakim tersebut di Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jakarta Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 B jo Pasa 6 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat menggeledah kediaman Heru, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai Rp104 juta, US$2.200, Sing$9.100, dan 100 ribu Yen. Sementara, di kediaman Erintuah, penyidik menyita uang tunai Rp97,5 juta, US$6 ribu dan Sing$32.300, dan 35 ribu ringgit. Adapun di kediaman Mangapul, penyidik menyita Rp21,4 juta, US$2 ribu, dan Sing$32 ribu. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya