Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TIGA hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yaitu Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul, sudah tiba di Kompleks Kejakaan Agung, Jakarta, Selasa (5/11) siang. Ketignya merupakan tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi pengurusan perkara pembunuhan yang menyeret Ronald Tannur di pengadilan tingkat pertama.
Ketiganya dibawa ke Jakarta dengan maskapai yang berbeda. Heru menjadi tersangka pertama yang sampai ke Jakarta pada pukul 10.20 WIB dan tiba di Kompleks Kejagung sekira pukul 11.05 WIB.
Sementara itu, tersangka kedua yang tiba di Jakarta adalah Erintuah pada pukul 11.35 WIB dan sampai di Kejagung pukul 12.45 WIB. Adapun Mangapul baru sampai di Jakarta pada pukul 12.05 dan merapat ke Kejagung pukul 14.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa ketiganya bakal diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus). Ia juga menyebut bahwa para tersangka itu langsung dipindahkan tempat penahanannya.
"Rencananya diperiksa sekalian pemindahan tempat penahanannya," jelas Harli.
Sebelumnya, ketiga hakim tersebut di Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jakarta Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 B jo Pasa 6 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat menggeledah kediaman Heru, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai Rp104 juta, US$2.200, Sing$9.100, dan 100 ribu Yen. Sementara, di kediaman Erintuah, penyidik menyita uang tunai Rp97,5 juta, US$6 ribu dan Sing$32.300, dan 35 ribu ringgit. Adapun di kediaman Mangapul, penyidik menyita Rp21,4 juta, US$2 ribu, dan Sing$32 ribu. (P-5)
Hukuman itu dimulai dari masa penahanan dia di tahap penyidikan. Mangapul juga diberikan pidana denda Rp500 juta.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menggeledah dua rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Hasilnya, penyidik menyita uang dengan total senilai Rp21 Miliar
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menejelaskan peran Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
TIM penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
ISTRI hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul, Marta Panggabean menjadi saksi dalam kasus suap perkara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Erintuah Damanik dan Mangapul yang menangani perkara kasus suap Ronald Tannur, secara mendadak mengajukan justice collaborator
Lalu, ditentukanlah majelis hakim itu adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH).
Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya menyerahkan uang suap yang diterima untuk memvonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Heru Hanindyo, salah satu hakim yang menjadi tersangka dugaan suap vonis bebas dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.
Penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah rumah ketiga hakim itu pada 23 Oktober 2024. Penyidik menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan uang asing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved