Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Praperadilan, Kuasa Hukum: Tom Lembong Minta Dibebaskan

Fachri Audhia Hafiez
05/11/2024 11:32
Praperadilan, Kuasa Hukum: Tom Lembong Minta Dibebaskan
Thomas Trikasih Lembong .(Antara)

MANTAN Menteri Perdagangan Thomas 'Tom' Trikasih Lembong minta dibebaskan dari tahanan usai mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tom ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

"Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan," kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di PN Jaksel, Selasa (5/11).

Ari berharap PN Jaksel menjatuhkan putusan yang sesuai, yakni, menetapkan penetapan tersangka Tom tidak sah.

"Tim Penasihat Hukum meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Thomas Trikasih Lembong adalah tidak sah," ucap Ari.

Ari mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak kliennya. Sekaligus memastikan bahwa proses hukum berjalan adil serta sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

"Kami percaya bahwa keadilan harus ditegakkan dan hak asasi manusia harus dilindungi. Kami akan terus berjuang untuk memastikan bahwa Thomas Trikasih Lembong mendapatkan perlindungan hukum yang seharusnya," ucap Ari. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya