Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka kelima dalam pengembangan perkara permufakatan jahat terkait suap dan atau gratifikasi mengenai penanganan perkara pembunuhan oleh terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.
"Bahwa ada hari ini, Senin (4/11), tim penyidik JAM-Pidsus telah melakukan pemeriksaan secaea maraton terhadap saksi MW, yaitu orang tua atau ibu dari terpidana Ronald Tannur yang dilaksanakan di Kejati Jawa Timur," kata Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (4/11).
Menurut Qohar, Meirizka berperan dalam memberikan uang senilai Rp1,5 miliar ke pengacara Ronald, Lisa Rachmat, untuk mengurus persidangan Ronald di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia menyebut bahwa Meirizka dan Lisa sudah kenal lama karena Ronald dan anak Lisa pernah satu sekolah.
Penyidik JAM-Pidsus langsung menahan Meirizka selama 20 hari dalam rangka penyidikan di Rutan Kelas 1 cabang Kejati Jawa Timur.
Meirizka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tri/M-4)
Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur. Ia dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim.
MEIRIZKA Widjaja Tannur, ibu dari Ronald Tannur, mengungkapkan bahwa pengacara anaknya, Lisa Rachmat, pernah meminta uang untuk "mengamankan" kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti pada kasus dugaan suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Harli menerangkan, pemindahan penahanan terhadap Meirizka dilakukan setelah penyidik menilai perlu adanya efektivitas penyidikan.
Meirizka merupakan tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi atas pengurusan perkara Ronald saat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung berencana memindahkan lokasi penahanan Meirizka Widjaja dari Surabaya ke Jakarta.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved