Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai Tersangka

Tri Subarkah
04/11/2024 21:03
Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai Tersangka
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar(MI/Tri Subarkah)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka kelima dalam pengembangan perkara permufakatan jahat terkait suap dan atau gratifikasi mengenai penanganan perkara pembunuhan oleh terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.

"Bahwa ada hari ini, Senin (4/11), tim penyidik JAM-Pidsus telah melakukan pemeriksaan secaea maraton terhadap saksi MW, yaitu orang tua atau ibu dari terpidana Ronald Tannur yang dilaksanakan di Kejati Jawa Timur," kata Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (4/11).

Menurut Qohar, Meirizka berperan dalam memberikan uang senilai Rp1,5 miliar ke pengacara Ronald, Lisa Rachmat, untuk mengurus persidangan Ronald di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia menyebut bahwa Meirizka dan Lisa sudah kenal lama karena Ronald dan anak Lisa pernah satu sekolah.

Penyidik JAM-Pidsus langsung menahan Meirizka selama 20 hari dalam rangka penyidikan di Rutan Kelas 1 cabang Kejati Jawa Timur. 

Meirizka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tri/M-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya