Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka kelima dalam pengembangan perkara permufakatan jahat terkait suap dan atau gratifikasi mengenai penanganan perkara pembunuhan oleh terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.
"Bahwa ada hari ini, Senin (4/11), tim penyidik JAM-Pidsus telah melakukan pemeriksaan secaea maraton terhadap saksi MW, yaitu orang tua atau ibu dari terpidana Ronald Tannur yang dilaksanakan di Kejati Jawa Timur," kata Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (4/11).
Menurut Qohar, Meirizka berperan dalam memberikan uang senilai Rp1,5 miliar ke pengacara Ronald, Lisa Rachmat, untuk mengurus persidangan Ronald di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia menyebut bahwa Meirizka dan Lisa sudah kenal lama karena Ronald dan anak Lisa pernah satu sekolah.
Penyidik JAM-Pidsus langsung menahan Meirizka selama 20 hari dalam rangka penyidikan di Rutan Kelas 1 cabang Kejati Jawa Timur.
Meirizka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tri/M-4)
Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur. Ia dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim.
MEIRIZKA Widjaja Tannur, ibu dari Ronald Tannur, mengungkapkan bahwa pengacara anaknya, Lisa Rachmat, pernah meminta uang untuk "mengamankan" kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti pada kasus dugaan suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Harli menerangkan, pemindahan penahanan terhadap Meirizka dilakukan setelah penyidik menilai perlu adanya efektivitas penyidikan.
Meirizka merupakan tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi atas pengurusan perkara Ronald saat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung berencana memindahkan lokasi penahanan Meirizka Widjaja dari Surabaya ke Jakarta.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Mobil-mobil mewah tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved