Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PENETAPAN Thomas Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan dinilai merupakan pintu pertama bagi pengusutan kasus serupa di era menteri lainnya. Guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mendorong agar penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung mengembangkan kasus tersebut.
"Jadi pengungkapan perkara (lewat Tom Lembong) itu satu pintu dulu, baru nanti membuka pintu-pintu yang lain. Itu teorinya," kata Hibnu kepada Media Indonesia, Senin (4/11).
Hibnu yakin penetapan Tom Lembong sebagai tersangka merupakan taktik yang digunakan penyidik JAM-Pidsus guna membongkar dugaan rasuah di Kemendag. Jika ke depannya ditemukan dugaan rasuah serupa yang dilakukan Mendag lain setelah era Tom Lembong, Hibnu meminta Kejagung untuk menindaknya.
"Kalau memang sebagai penegak hukum yang akurat seperti yang disampaikan Pak Presiden (Prabowo), ya harus semuanya, tegas dan keras. Jadi tidak ada yang dikecualikan," tandas Hibnu.
Terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi juga menilai perlunya penyidik JAM-Pidsus memeriksa Mendag lain, baik sebelum maupun setelah Tom Lembong, terkait kebijakan impor gula. Kendati demikian, pemeriksaan itu bukan karena didasarkan pada desakan publik yang mencium aroma politisasi.
"Poinnya adalah, bagaimana kerugian negara baik keuangan maupun perekonomian bisa dikembalikan. Lalu perbaikan pada tata kelola. Kalau tidak ada perbaikan, siapapun menterinya, pasti juga akan jadi masalah ke depan," jelas Pujiyono.
Kejagung sendiri berkali-kali menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka murni penegakan hukum dan tidak politis. Selain Tom, penyidik Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia sebagai tersangka.
Kejagung menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp400 miliar. (Tri/M-4)
IREKTUR Pascasarjana Universitas Sjakhyakirti Palembang Edwar Juliartha menyoroti kebijakan importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong
Selain pejabat Dirjen Bea dan Cukai, lanjut dia, penyidik juga memeriksa satu orang saksi dari Kementerian Perdagangan.
DPR berharap bahwa putusan tersebut bukan "putusan pesanan" dari pihak-pihak yang ingin mengkriminalisasi mantan Menteri Perdagangan itu.
HAKIM tunggal Tumpanuli Marbun mengatakan bahwa penahanan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung sudah memenuhi syarat objektif.
Kelima saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.
PAKAR hukum pidana sekaligus Doktor Ilmu Hukum Pidana asal Universitas Indonesia (UI) Chairul Huda memandang penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula prematur
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved