Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rudianto Lallo mengingatkan aparat penegak hukum untuk memprioritaskan pengusutan dan penanganan kasus-kasus korupsi baru guna mendukung roda pemerintahan baru yang dijalankan oleh Presiden Prabowo Subianto, bukan malah menargetkan kasus-kasus yang dugaan peristiwa pidananya terjadi sekitar 10 tahun silam.
Rudianto Lallo menyatakan, pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memiliki salah satu fokus sentral yakni penegakan hukum yang tegas dengan disertai bukti-bukti yang kuat. Pria yang akrab disapa Rudi ini mengatakan, Presiden Prabowo Subianto juga sudah mengingatkan bahwa salah satu upaya penegakan hukum tersebut adalah berkaitan dengan pemberantasan korupsi di mana korupsi telah menjadi ancaman bagi bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia.
"Oleh karena itu, aparat penegak hukum yang ada baik Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri harus memprioritaskan penegakan hukum pemberantasan korupsi pada kasus-kasus yang baru untuk mendukung roda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan dengan baik. Aparat penegak hukum kita tidak boleh menargetkan kasus-kasus lama yang diduga terjadi sekitar 9 atau 10 tahun silam," tegas Rudi melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (30/10).
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Nasdem di Komisi III DPR ini menekankan, Partai Nasdem dan tentu saja seluruh masyarakat Indonesia memiliki harapan besar agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membawa negara ini menjadi lebih baik di masa depan, termasuk dan terutama dalam upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi. Dalam konteks ini pula, menurut Rudi, Presiden Prabowo juga diharapkan untuk mengingatkan kepada aparat penegak hukum baik Kejaksaan, KPK, maupun Polri agar pengusutan dan penanganan kasus dugaan korupsi sesuai dengan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan persamaan.
"Kalau aparat penegak hukum kita menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi sekitar 9 atau 10 tahun ke belakang, di mana asas kepastian hukumnya?. Jadi sekali lagi menurut saya, aparat penegak hukum kita, entah itu Kejaksaan, KPK, ataupun Polri jangan sampai menargetkan kasus-kasus yang terjadi 9 atau 10 tahun lalu dan jangan juga menargetkan orang-orang yang kritis terhadap pemerintahan sebelumnya," ujarnya.
Rudi yang juga berlatarbelakang advokat ini memberikan contoh konkret yakni kasus dugaan korupsi importasi gula kristal di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023 dengan tersangka Menteri Perdagangan 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Dengan merujuk masa jabatan Tom Lembong tersebut, maka jelas tempus delicti atau waktu kejadian dugaan tindak pidananya adalah tahun 2015 atau selang 9 tahun kemudian baru kasusnya disidik dan Tom Lembong dijadikan tersangka.
"Nah, kejadian kasus yang disangkakan kepada Tom Lembong itu waktu kejadiaanya sudah 9 tahun lalu. Selain itu, Tom Lembong dijadikan tersangka untuk importasi gula tahun 2015 sampai dengan tahun 2023. Bagaimana mungkin Tom Lembong disangkakan dengan kasus yang waktu kejadiannya 2015–2023, sedangkan masa jabatannya hanya 2015‐2016? Ini seolah sangat tidak logis," ungkap Rudi.
Lebih lanjut Rudi mengingatkan juga bahwa, aparat penegak hukum pun tidak boleh tebang pilih dalam penanganan dan pengusutan kasus korupsi. Termasuk bagi Kejaksaan Agung yang mengusut dan menangani kasus dugaan korupsi importasi gula kristal di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023.
"Kalau Kejaksaan Agung mau fair dan serius mengusut kasus dugaan korupsi importasi gula kristal tersebut, maka seharusnya semua menteri perdagangan yang menjabat selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 harus diperiksa sebagai saksi dan diusut dugaan keterlibatannya. Agar, Kementerian Perdagangan bisa lebih bersih dan tertib dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan importasi," demikian Rudi menutup pernyataannya. (I-2)
INDF kena downgrade MSCI ke small cap. Pengamat Hendra Wardana menilai faktor teknis pemicu jual dana pasif, fundamental tetap kuat; buy on weakness 6.450-6.500.
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya semangat Indonesia Incorporated sebagai fondasi kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan.
Presiden Prabowo Subianto disebut akan mengambil langkah tegas untuk membersihkan birokrasi dan sektor swasta dari oknum-oknum bermasalah yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi.
Ketahanan energi jadi prioritas nasional utama pada 2026 seiring penguatan strategi ekonomi hijau yang menjadi bagian dari agenda besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa menilai munculnya wacana dukungan terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk kembali maju pada Pilpres 2029 hal yang wajar.
PARTAI NasDem menanggapi santai langkah PAN yang mendukung Presiden Prabowo Subianto dan Zulkifli Hasan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2029 mendatang.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved