Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAKUAN Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Senin (1/7) terkait adanya ego sektoral penindakan korupsi dinilai hanya upaya mencari kambing hitam di tengah kegagalan pimpinan KPK periode 2019-2024. Pernyataan Alex langsung dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Selasa (2/7).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, hubungan antara KPK dan kejaksaan sebenarnya baik-baik saja. Sebab, kejaksaan juga masih mengirim jaksa penuntutnya ke KPK hingga saat ini. Selain itu, KPK juga pernah menangkap oknum jaksa lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang akhirnya diserahkan penanganannya oleh Kejagung.
"Jadi kerja sama antara KPK dan Kejagung baik kok. Dengan Polri juga begitu, koordinasinya baik, proses-prosesnya itu juga baik. Tidak ada masalah," kata Boyamin kepada Media Indonesia.
Baca juga : KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi
Permasalahan yang terjadi, sambungnya, justru terletak pada pimpinan KPK itu sendiri. Boyamin menyebut, Alex dkk gagal memimpin lembaga antirasywah tersebut. Itu dibuktikan dengan kepemimpinan Firli Bahuri yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Di samping itu, ada juga Lili Pintauli yang sempat terseret masalah etik.
"Karena kesalahan dan kegagalan itulah, akhirnya mencari kambing hitam. Padahal ternyata mereka tidak mampu, tidak layak, dan tidak kompeten memimpin KPK," lanjut Boyamin.
Boyamin menambahkan, kebobrokan pimpinan KPK periode 2019-2024 dibuktikan dengan hasil survei baru-baru ini yang menempatkan KPK di urutan paling buncit sebagai lembaga yang dipercaya publik, di bawah Kejaksaan dan Polri. Padahal pada empat era kepemimpinan sebelumnya, KPK selalu dapat diandalkan publik.
Baca juga : PB KAMI Minta Kejagung Adil Tangani Kasus Impor Besi Baja
"Jadi sejak pimpinan KPK sekarang, mulai dari Firli, Lili, (masalah) tes wawasan kebangsaan, revisi Undang-Undang KPK mereka setuju pada saat mereka mau dipilih DPR, itulah yang menyebabkan mereka gagal total," jelas Boyamin.
"Masalahnya ada di pimpinan KPK sendiri, dan mereka tidak mau mengakui kegagalan, maka melempar ke urusan-urusan yang lain," pungkasnya.
Terkait adanya ego sektoral penindakan korupsi, Alex di rapat bersama Komisi III DPR RI mengatakan bahwa pihak kejaksaan tiba-tiba menutup pintu koordinasi dan supervisi jika pihaknya menangkap oknum jaksa. Mungkin, lanjut Alex, hal serupa juga terjadi dengan kepolisian.
Baca juga : DPR Desak Bos PT Duta Palma yang Rugikan Negara Dijemput dari Singapura
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar membantah tudingan Alex tersebut. Ia meminta Alex untuk melihat fakta di lapangan terlebih dahulu sebelum menyampaikan pernyataan. Sehingga, pernyataan yang dilontarkan lebih valid. Harli juga mengingatkan, kewenangan KPK lebih besar ketimbang pihaknya.
"Sehingga tidak beralasan jika kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi," jelas Harli lewat keterangan tertulis.
Di samping itu, ia juga menantang KPK untuk membuka permasalahan seputar penutupan pintu koordinasi sebagaimana yang disampaikan Alex. "Jika KPK menengarai ada pintu yang ditutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detail terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan persoalan apa." (Tri/Zz-7)
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved