Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PENGAKUAN Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Senin (1/7) terkait adanya ego sektoral penindakan korupsi dinilai hanya upaya mencari kambing hitam di tengah kegagalan pimpinan KPK periode 2019-2024. Pernyataan Alex langsung dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Selasa (2/7).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, hubungan antara KPK dan kejaksaan sebenarnya baik-baik saja. Sebab, kejaksaan juga masih mengirim jaksa penuntutnya ke KPK hingga saat ini. Selain itu, KPK juga pernah menangkap oknum jaksa lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang akhirnya diserahkan penanganannya oleh Kejagung.
"Jadi kerja sama antara KPK dan Kejagung baik kok. Dengan Polri juga begitu, koordinasinya baik, proses-prosesnya itu juga baik. Tidak ada masalah," kata Boyamin kepada Media Indonesia.
Baca juga : KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi
Permasalahan yang terjadi, sambungnya, justru terletak pada pimpinan KPK itu sendiri. Boyamin menyebut, Alex dkk gagal memimpin lembaga antirasywah tersebut. Itu dibuktikan dengan kepemimpinan Firli Bahuri yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Di samping itu, ada juga Lili Pintauli yang sempat terseret masalah etik.
"Karena kesalahan dan kegagalan itulah, akhirnya mencari kambing hitam. Padahal ternyata mereka tidak mampu, tidak layak, dan tidak kompeten memimpin KPK," lanjut Boyamin.
Boyamin menambahkan, kebobrokan pimpinan KPK periode 2019-2024 dibuktikan dengan hasil survei baru-baru ini yang menempatkan KPK di urutan paling buncit sebagai lembaga yang dipercaya publik, di bawah Kejaksaan dan Polri. Padahal pada empat era kepemimpinan sebelumnya, KPK selalu dapat diandalkan publik.
Baca juga : PB KAMI Minta Kejagung Adil Tangani Kasus Impor Besi Baja
"Jadi sejak pimpinan KPK sekarang, mulai dari Firli, Lili, (masalah) tes wawasan kebangsaan, revisi Undang-Undang KPK mereka setuju pada saat mereka mau dipilih DPR, itulah yang menyebabkan mereka gagal total," jelas Boyamin.
"Masalahnya ada di pimpinan KPK sendiri, dan mereka tidak mau mengakui kegagalan, maka melempar ke urusan-urusan yang lain," pungkasnya.
Terkait adanya ego sektoral penindakan korupsi, Alex di rapat bersama Komisi III DPR RI mengatakan bahwa pihak kejaksaan tiba-tiba menutup pintu koordinasi dan supervisi jika pihaknya menangkap oknum jaksa. Mungkin, lanjut Alex, hal serupa juga terjadi dengan kepolisian.
Baca juga : DPR Desak Bos PT Duta Palma yang Rugikan Negara Dijemput dari Singapura
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar membantah tudingan Alex tersebut. Ia meminta Alex untuk melihat fakta di lapangan terlebih dahulu sebelum menyampaikan pernyataan. Sehingga, pernyataan yang dilontarkan lebih valid. Harli juga mengingatkan, kewenangan KPK lebih besar ketimbang pihaknya.
"Sehingga tidak beralasan jika kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi," jelas Harli lewat keterangan tertulis.
Di samping itu, ia juga menantang KPK untuk membuka permasalahan seputar penutupan pintu koordinasi sebagaimana yang disampaikan Alex. "Jika KPK menengarai ada pintu yang ditutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detail terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan persoalan apa." (Tri/Zz-7)
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved