Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KEJAKSAAN Agung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong dan menahannya pada Selasa (29/10) malam. Selain Tom Lembong, Kejagung juga menahan satu orang dari pihak swasta, yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus.
Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Saat menetapkan keduanya sebagai tersangka, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) sudah mengantongi sejumlah alat bukti.
"Barang bukti yang kita dapat adalah dokumen, catatan, transaksi-transaksi keuangan, ini sudah kita dapat jumlahnya," kata Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta, kemarin malam.
Qohar mengklaim, jajarannya sudah mengantongi semua barang bukti yang dapat menjelaskan keterlibatan Tom maupun Charles dalam perkara tersebut. Di sisi lain, penyidik juga sudah mengumpulkan keterangan saksi dan keterangan ahli sebagai bukti tambahan.
Sejak disidik pada Oktober 2023 lalu, Qohar mengatakan sudah ada sekitar 90 saksi yang diambil keterangan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penyidik masih mendalami kasus itu dan membuka ruang bagi penambahan tersangka baru.
"Kami terus melakukan penghimpunan terhadap bukti-bukti agar membuat terang tindak pidana ini dan menemukan tersangkanya," ujar Harli.
Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Charles di Rutan Salemba cabang Kejagung. Menurut Harli, perkara tersebut sudah disidik sejak Oktober 2023. Ia menegaskan, tidak ada unsur politisasi dalam penahanan Tom Lembong.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tri)
IREKTUR Pascasarjana Universitas Sjakhyakirti Palembang Edwar Juliartha menyoroti kebijakan importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih LembongĀ
Selain pejabat Dirjen Bea dan Cukai, lanjut dia, penyidik juga memeriksa satu orang saksi dari Kementerian Perdagangan.
DPR berharap bahwa putusan tersebut bukan "putusan pesanan" dari pihak-pihak yang ingin mengkriminalisasi mantan Menteri Perdagangan itu.
HAKIM tunggal Tumpanuli Marbun mengatakan bahwa penahanan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung sudah memenuhi syarat objektif.
Kelima saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.
PAKAR hukum pidana sekaligus Doktor Ilmu Hukum Pidana asal Universitas Indonesia (UI) Chairul Huda memandang penetapanĀ Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula prematur
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Bambang menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menaruh perhatian khusus pada proses pembaruan hukum acara pidana bukan hanya sebagai kebutuhan.
Nadiem mengatakan bahwa penyidik telah menjalankan proses hukum kasus ini dengan baik, mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan asas praduga tak bersalah.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved