Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Tersangkakan Tom Lembong, Ini Barang Bukti yang Dikantongi Kejagung

Tri Subarkah
30/10/2024 10:44
Tersangkakan Tom Lembong, Ini Barang Bukti yang Dikantongi Kejagung
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong(MI/Tri Subarkah)

KEJAKSAAN Agung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong dan menahannya pada Selasa (29/10) malam. Selain Tom Lembong, Kejagung juga menahan satu orang dari pihak swasta, yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus.

Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Saat menetapkan keduanya sebagai tersangka, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) sudah mengantongi sejumlah alat bukti.

"Barang bukti yang kita dapat adalah dokumen, catatan, transaksi-transaksi keuangan, ini sudah kita dapat jumlahnya," kata Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta, kemarin malam.

Qohar mengklaim, jajarannya sudah mengantongi semua barang bukti yang dapat menjelaskan keterlibatan Tom maupun Charles dalam perkara tersebut. Di sisi lain, penyidik juga sudah mengumpulkan keterangan saksi dan keterangan ahli sebagai bukti tambahan.

Sejak disidik pada Oktober 2023 lalu, Qohar mengatakan sudah ada sekitar 90 saksi yang diambil keterangan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penyidik masih mendalami kasus itu dan membuka ruang bagi penambahan tersangka baru.

"Kami terus melakukan penghimpunan terhadap bukti-bukti agar membuat terang tindak pidana ini dan menemukan tersangkanya," ujar Harli.

Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Charles di Rutan Salemba cabang Kejagung. Menurut Harli, perkara tersebut sudah disidik sejak Oktober 2023. Ia menegaskan, tidak ada unsur politisasi dalam penahanan Tom Lembong.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tri)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik