Kepala Desa Jadi Ceruk Suara di Pilkada

Tri Subarkah
28/10/2024 18:28
Kepala Desa Jadi Ceruk Suara di Pilkada
Tren pelanggaran netralitas kepala desa sudah dimulai sejak Pemilu 2024.(dok.MI)

POSISI kepala desa dinilai menarik bagi pasangan calon kepala daerah yang berkontestasi dalam Pilkada Serentak 2024. Menurut Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Dian Permata, kepala daerah memiliki basis massa yang besar.

Pasalnya, kepala desa merupakan produk dari pemilihan kepala desa yang menang di masing-masing desa. "Jadi bisa dibayangkan magnet elektoralnya (kepala desa). Kalau saya bisa bilang, kepala desa ini gadis cantik, ciamik, molek, diperebutkan banyak orang," kata Dian dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (28/10).

Menurutnya, tren pelanggaran netralitas kepala desa sudah dimulai sejak Pemilu 2024 lalu. Namun, pihaknya memprediksi pelanggaran itu akan naik pada Pilkada 2024.

"Maka tidak heran, di data indeks kerawanan pemilihan, salah satu instrumen yang harus diawasi adalah (pelanggaran netralitas) kepala desa dan aparatur desa," tandasnya.

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu selama kampanye Pilkada 2024, terdapat 195 dugaan pelanggaran netralitas kepala dasa. Dari angka itu, 130 di antaranya sudah diregister, 55 dinyatakan tidak diregister, dan 10 lainnya belum diregister sebagai perkara.

Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dari 130 total perkara yang diregister, sebanyak 12 perkara terbukti sebagai tindak pidana pelanggaran pemilihan, 97 merupakan pelanggaran peraturan perundangan lainnya, dan 42 bukan pelanggaran.

(Tri/I-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya