Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kapolda NTT Sebut Ipda Rudy Soik Pernah Terjerat OTT di Tempat Karaoke saat Jam Dinas

Fachri Audhia Hafiez
28/10/2024 13:52
Kapolda NTT Sebut Ipda Rudy Soik Pernah Terjerat OTT di Tempat Karaoke saat Jam Dinas
Mantan Satreskrim Polresta Kupang Ipda Rudy Soik ikut dihadirkan terkait kasus mafia BBM dalam rapat dengar pendapat di ruang kerja Komisi III DPR, Jakarta, Senin (28/10/2024).(MI/Susanto)

KAPOLDA Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkap Ipda Rudy Soik sempat terjerat operasi tangkap tangan (OTT) saat jam dinas di tempat karaoke. Hal ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III yang mendalami pemecatan secara tidak hormat Rudy.

"Karena ada informasi yang pada saat itu menyatakan bahwa ada anggota Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas, maka Propam melaksanakan tindakan OTT dan ditemukan 4 anggota Polri," kata Daniel di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10)

Keempatnya anggota itu meliputi Kasat Reskrim Polresta Kupang Yohanes Suhardi serta Rudy. Lalu, dua Polwan yakni Ipda Lusi dan Brigadir Jane N.

Menurut dia, Rudy dan rekan-rekannya kepergok saling duduk berpasangan. Mereka juga menenggak minuman berakohol di tempat karoke tersebut.

"Nah atas peristiwa ini, Kabid Propam melaporkan kepada Kapolda dengan informasi khusus, sehingga saya mendisposisi untuk dilakukan proses secara hukum," ucap Daniel.

Daniel mengatakan Propam Polda NTT melakukan peradilan kode etik. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan, kata dia, ketiga oknum polisi itu menerima hukuman, sedangkan Rudy tidak.

"Tiga orang dilaksanakan penghukuman dan diterima, tapi 1 orang atas nama Ipda Rudi Soik tidak menerima, memberikan keberatan dan meminta banding," ucap Daniel.

Rudy merupakan anggota Korps Bhayangkara yang pernah menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang. Kemudian, dia dipecat tidak dengan hormat (PTDH) usai melanggar kode etik dalam dugaan penyelidikan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang. Kemudian, dia melakukan audiensi dengan Komisi III DPR. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya