Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mendalami pemecatan secara tidak hormat Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik. Komisi III DPR memanggil Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.
"Kami juga merespons, kasus dugaan pelanggaran disiplin ataupun pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum polisi di jajaran Polda NTT kasus ini berimbas pada pemberhentian dengan tidak hormat oknum polisi tersebut," kata Ketua Komisi III Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10)
Komisi III DPR juga mendengarkan pihak Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga. Daniel akan menjelaskan ihwal pemecatan terhadap Rudy.
Selain itu, Komisi III DPR juga bakal mendengarkan pihak Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) yaitu Rahayu Saraswati. Rahayu berada di pihak Rudy.
"Maka komisi III DPR RI ini ingin mendengarkan penjelasan dari pihak jaringan nasional anti TPPO yang dipimpin oleh ibu Rahayu Saraswati terlebih dahulu," ucap Habiburokhman.
Rudy merupakan anggota Korps Bhayangkara yang pernah menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang. Kemudian, dia dipecat tidak dengan hormat (PTDH) usai melanggar kode etik dalam dugaan penyelidikan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang.
Pada RDP kali ini Komisi III DPR juga mendalami tewasnya tahanan atas nama Bayu Aditiawan di Polresta Palu. Bayu meninggal dunia setelah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Ia diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh petugas jaga tahanan di Polresta Palu.
"Kemudian (mendengarkan) penjelasan Kapolda Sulteng terkait dengan tindak lanjut hasil penyelidikan atas meninggalnya alm bayu adityawan yang notabene adalah tahanan Polresta Palu," ujarnya.(P-5)
Kejadian bermula saat dilakukannya penertiban terhadap polisi dan polwan yang diduga melakukan pelanggaran etik, yakni memasuki tempat hiburan karaoke saat jam kerja pada 25 Juni 2024.
Kapolda NTT Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga membeberkan lima pelanggaran yang dilakukan Ipda Rudy Soik yang berujung sanksi pemecatan
KETUA Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) Rahayu Saraswati menyayangkan pemecatan secara tidak hormat terhadap Ipda Rudy Soik sampai ke DPR
KAPOLDA Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkap Ipda Rudy Soik sempat terjerat operasi tangkap tangan (OTT) saat jam dinas di tempat karaoke.
Sebelumnya, Ipda Rudi Soik sempat dirumorkan diberhentikan dari kepolisian karena upayanya membongkar praktik mafia BBM.
Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga mengevaluasi keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik.
Polemik pemecatan dengan tidak hormat terhadap Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik bakal dibawa ke meja Presiden Prabowo Subianto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved