Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) Rahayu Saraswati menyayangkan pemecatan secara tidak hormat terhadap Ipda Rudy Soik sampai ke pembahasan di Komisi III DPR.
"Saya sangat menyayangkan bahwa hal seperti ini harus diangkat sampai ke level DPR RI di pusat, komisi III ya," kata Saras di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10).
Keponakan Presiden Prabowo Subianto itu menilai mestinya polemik itu tidak perlu sampai ke DPR. Meskipun dia bersama kelompok Jarnas Anti TPPO dapat memberikan landasan penjelasan.
"Padahal ini sesuatu hal yang kalau misalkan sudah betul-betul diungkap dan diselesaikan ini tidak harus sampai ke sini," ujar Saras yang juga anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Gerindra.
Dia mengatakan Rudy memiliki track record yang baik dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota Kepolisian. Selain itu, pemberhentian dengan tidak hormat mestinya terjadi jika anggota Kepolisian melakukan tindakan pelanggaran hukum yang berat.
"Pelanggaran berat apa yang bersangkutan telah lakukan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat? Saya mengimbau seharusnya Kepolisian, khususnya tim Etik melakukan evaluasi pelanggaran seperti apa sehingga sampai pada pemberhentian," ujar Saras.
Rudy merupakan anggota Korps Bhayangkara yang pernah menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang. Kemudian, dia dipecat tidak dengan hormat (PTDH) usai melanggar kode etik dalam dugaan penyelidikan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang.
Kemudian, dia melakukan audiensi dengan Komisi III DPR. (P-5)
Polri disebut batal menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik.
Kejadian bermula saat dilakukannya penertiban terhadap polisi dan polwan yang diduga melakukan pelanggaran etik, yakni memasuki tempat hiburan karaoke saat jam kerja pada 25 Juni 2024.
Kapolda NTT Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga membeberkan lima pelanggaran yang dilakukan Ipda Rudy Soik yang berujung sanksi pemecatan
KAPOLDA Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkap Ipda Rudy Soik sempat terjerat operasi tangkap tangan (OTT) saat jam dinas di tempat karaoke.
KOMISI III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mendalami pemecatan secara tidak hormat Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik.
Sebelumnya, Ipda Rudi Soik sempat dirumorkan diberhentikan dari kepolisian karena upayanya membongkar praktik mafia BBM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved