Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap dan menetapkan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Baca juga: Zarof Ricar Jadi Makelar Kasus Sejak 2012, Ini Respons MA
Dia menjadi tersangka kasus dugaan permufakatan jahat suap dalam kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Baca juga: Kejagung Sita Rp920 M dan 51 Kg Emas dari eks Pejabat MA Zarof Ricar
Setelah penangkapan di Bali, penyidik menggeledah kediaman dan hotel kediaman Zarof Ricar. Dari penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, Sin$74.494.427, US$1.897.362, Hk$483.320, dan 71.200 Euro. Bila dikonversi, menjadi lebih dari Rp920 miliar. Bukan hanya uang, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram.
Baca juga: Kejagung Tangkap eks Pejabat Tinggi MA yang Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur
Lalu, apakah temuan uang dan emas itu ternyata jauh melebihi harta yang Zarof laporkan ke negara. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zarof melaporkan tujuh kali hartanya.
Baca juga: Kejagung Tegaskan Kasus Ronald Tannur Bukan Ajang Mencari Panggung
Pada 2009, sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dengan harga Rp6,3 miliar. Setelah itu, pada 2016, sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dia melaporkan harta Rp36,4 miliar. Sehingga, terjadi peningkatan harta sebesar lebih dari Rp30 miliar.
Kemudian, hartanya kembali meningkat lebih dari Rp6 miliar menjadi Rp43,2 miliar bila mengacu laporan pada 2017 sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.
Dalam posisi yang sama, dia melaporkan harta sebesar Rp43,3 miliar pada 2018, membengkak menjadi Rp50,8 miliar pada 2019, menjadi Rp51,1 miliar pada 2020, dan Rp51,4 miliar pada 2021.
Zarof juga diketahui menjadi produser film Sang Pengadil yang mengisahkan perjalanan seorang hakim yang berjuang mempertahankan prinsip keadilan. Pegiat antikorupsi Emerson Yuntho dalam akun X @emerson_yuntho membagikan foto Zarof Ricar dengan caption Eksekutif Produser Film Sang Pengadil - Zarof Ricar prihatin minat anak muda atau sarjana hukum untuk menjadi hakim saat ini sangat rendah. (X-7)
DI tengah euforia berlakunya PP No 44 Tahun 2024 terkait dengan peningkatan kesejahteraan hakim, tiba-tiba muncul kasus yang memalukan oleh sejumlah oknum hakim.
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Satreskrim Polrestabes Surabaya menyatakan motif tersangka Gregorius Ronald Tannur membunuh korban Dini Sera Afrianti yang merupakan kekasihnya karena sakit hati.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti.
MASYARAKAT mengirimkan berbagai karangan bunga berisi kecaman dan sindiran terhadap hakim Erintuah Damani yang memvonis bebas Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, resmi mengajukan kasasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved