Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap dan menetapkan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Baca juga: Zarof Ricar Jadi Makelar Kasus Sejak 2012, Ini Respons MA
Dia menjadi tersangka kasus dugaan permufakatan jahat suap dalam kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Baca juga: Kejagung Sita Rp920 M dan 51 Kg Emas dari eks Pejabat MA Zarof Ricar
Setelah penangkapan di Bali, penyidik menggeledah kediaman dan hotel kediaman Zarof Ricar. Dari penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, Sin$74.494.427, US$1.897.362, Hk$483.320, dan 71.200 Euro. Bila dikonversi, menjadi lebih dari Rp920 miliar. Bukan hanya uang, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram.
Baca juga: Kejagung Tangkap eks Pejabat Tinggi MA yang Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur
Lalu, apakah temuan uang dan emas itu ternyata jauh melebihi harta yang Zarof laporkan ke negara. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zarof melaporkan tujuh kali hartanya.
Baca juga: Kejagung Tegaskan Kasus Ronald Tannur Bukan Ajang Mencari Panggung
Pada 2009, sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dengan harga Rp6,3 miliar. Setelah itu, pada 2016, sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dia melaporkan harta Rp36,4 miliar. Sehingga, terjadi peningkatan harta sebesar lebih dari Rp30 miliar.
Kemudian, hartanya kembali meningkat lebih dari Rp6 miliar menjadi Rp43,2 miliar bila mengacu laporan pada 2017 sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.
Dalam posisi yang sama, dia melaporkan harta sebesar Rp43,3 miliar pada 2018, membengkak menjadi Rp50,8 miliar pada 2019, menjadi Rp51,1 miliar pada 2020, dan Rp51,4 miliar pada 2021.
Zarof juga diketahui menjadi produser film Sang Pengadil yang mengisahkan perjalanan seorang hakim yang berjuang mempertahankan prinsip keadilan. Pegiat antikorupsi Emerson Yuntho dalam akun X @emerson_yuntho membagikan foto Zarof Ricar dengan caption Eksekutif Produser Film Sang Pengadil - Zarof Ricar prihatin minat anak muda atau sarjana hukum untuk menjadi hakim saat ini sangat rendah. (X-7)
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis tiga tahun penjara kepada Ibu terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai vonis Zarof Ricar terlalu ringan dari tuntutan JPU maksimal 20 tahun penjara.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim. Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara
Jaksa Nurachman Adikusumo menambahkan, Lisa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
Heru mengajukan banding karena menilai sejumlah pembelaan tidak dipertimbangkan hakim. Di sisi lain, Kejagung menunggu administrasi atas persidangan kedua itu.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Kejaksaan Agung membantah eksepsi Nadiem Makarim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved