Kejagung Tegaskan Kasus Ronald Tannur Bukan Ajang Mencari Panggung

Ficky Ramadhan
25/10/2024 22:05
Kejagung Tegaskan Kasus Ronald Tannur Bukan Ajang Mencari Panggung
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan kasus ini juga harus dilakukan secara professional.(dok.MI)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI menegaskan bahwa terkait kasus suap yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur harus diusut secara hati-hati.

"Dalam perkara ini penyidik sangat begitu hati-hati dan penuh kecermatan. Oleh karenanya kami membutuhkan waktu dalam rangka memberikan informasi yang tepat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers, Jumat (25/10).

Harli mengatakan penyidikan kasus ini juga harus dilakukan secara professional. Dia membantah Kejagung sedang mencari 'panggung' dalam mengusut kasus korupsi tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.

"Bahwa kami tegaskan kejaksaan tidak sedang dalam menggunakan panggung dalam perkara ini," ujar Harli.

"Ini menjadi pembelajaran dan sungguh ini menjadi penegakan hukum murni yang dilakukan institusi kejaksaan," sambungnya.

Diketahui, dalam kasus ini tiga orang hakim PN Surabaya telah ditetapkan tersangka. Mereka ialah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Hanindya (HH). Kemudian, satu orang tersangka lainnya ialah Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur selaku pemberi suap.

Kejagung juga menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan suap hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur. Sosok yang ditangkap tersebut adalah Zarof Ricar alias ZR. Zarof diciduk Kejaksaan Agung di Bali, Kamis (24/10). (Fik/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya