Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI menegaskan bahwa terkait kasus suap yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur harus diusut secara hati-hati.
"Dalam perkara ini penyidik sangat begitu hati-hati dan penuh kecermatan. Oleh karenanya kami membutuhkan waktu dalam rangka memberikan informasi yang tepat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers, Jumat (25/10).
Harli mengatakan penyidikan kasus ini juga harus dilakukan secara professional. Dia membantah Kejagung sedang mencari 'panggung' dalam mengusut kasus korupsi tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
"Bahwa kami tegaskan kejaksaan tidak sedang dalam menggunakan panggung dalam perkara ini," ujar Harli.
"Ini menjadi pembelajaran dan sungguh ini menjadi penegakan hukum murni yang dilakukan institusi kejaksaan," sambungnya.
Diketahui, dalam kasus ini tiga orang hakim PN Surabaya telah ditetapkan tersangka. Mereka ialah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Hanindya (HH). Kemudian, satu orang tersangka lainnya ialah Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur selaku pemberi suap.
Kejagung juga menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan suap hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur. Sosok yang ditangkap tersebut adalah Zarof Ricar alias ZR. Zarof diciduk Kejaksaan Agung di Bali, Kamis (24/10). (Fik/I-2)
Pada barang bukti berupa uang dengan total sekitar Rp20 miliar, termasuk dalam bentuk dollar AS, terdapat pula yang dilabeli dengan tulisan 'untuk kasasi'.
PENAMPILAN Ronald Tannur (RT) sudah botak alias sudah digunduli. Padahal, ia belum dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) karena masih dimintai keterangan terkait perkara lain.
Untuk memudahkan proses penyidikan, maka Ronald ditempatkan lebih dulu di Rutan Kelas I Surabaya atau Medaeng yang dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jatim.
TIGA Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak mantan Anggota DPR atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29 ditangkap karena terima suap
Kejagung melakukan penangkapan terhadap seorang pengacara terkait dugaan suap dalam kasus pembebasan Gregorius Ronald Tannur
ANGGOTA sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengaku sudah menerima informasi terkait tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur
KEJAKSAAN Tinggi Jawa Timur memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus OTT yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka merupakan hakim yang memvonis bebas Edward Tannur.
Tiga hakim PN Surabaya tersangka kasus gratifikasi dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur akhirnya diserahkan Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Selasa (5/11/).
Kejagung menggeledah enam lokasi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan suap oleh tiga hakim pemvonis bebas Ronald Tannur,
Status hukum dan pemberhentian ketiganya menunggu hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Tessa mengatakan, pihaknya mengapresiasi sikap tegas Kejagung yang menangkap tiga hakim itu karena diduga menerima suap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved