Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memenuhi panggilan kepolisian terkait pemeriksaan kasus pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sekaligus terpidana kasus korupsi.
Mantan Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ini terpantau mengenakan busana batik bernuansa merah muda saat tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/10).
Saat ditanya seperti apa persiapannya dalam menghadapi klarifikasi pemeriksaan, Alex mengaku tidak melakukan persiapan khusus dan tidak menyertakan bukti apa pun dalam memberikan keterangan kepada penyidik Polda Metro Jaya hari ini.
Baca juga : Besok, Alexander Marwata Diperiksa Polisi Terkait Pertemuannya dengan Eko Darmanto
“Persiapan tidur yang cukup, supaya nanti pada saat ditanya tidak ketiduran. Tidak ada bukti,” ujar Alex kepada Awak Media.
Alex menjelaskan kapasitas dirinya hadir hari ini merupakan sebagai terlapor dan terperiksa yang harus memberikan keterangan kepada penyidik.
“Saya datang ke sini kapasitas saya sebagai terperiksa dan terlapor, jadi baru klarifikasi,” jelasnya.
Baca juga : Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini
Alex menurunkan alasan pertemuannya dengan Eko Darmanto secara gamblang telah disampaikan secara terbuka di hadapan publik, sehingga ia sendiri tak menepis adanya pertemuan tersebut.
“Terkait pertemuan saya dengan Eko, saya secara terbuka mengakui bahwa 6 bulan yang lalu benar saya bertemu beliau. Fakta yang ada di KPK seperti itu,” ucapnya.
Alex mengklaim bahwa tujuan Eko bertemu dengannya untuk melaporkan terkait dugaan korupsi di instansi Bea Cukai. Dia mengklaim, sama sekali tak mendapatkan keuntungan dari pertemuan itu, pun demikian dengan Eko Darmanto.
Baca juga : Kasus Alexander Marwata, Kapolda Metro: Perilaku Etik yang Jadi Pidana
“Yang bersangkutan ingin melaporkan terkait dugaan korupsi di instansinya. Kemudian apakah dari pertemuan itu saya mendapatkan keuntungan? Saya sampaikan disini bahwa saya sama sekali tidak mendapat keuntungan, lalu saya sampaikan juga bahwa yang bersangkutan tidak mendapat manfaat atau keuntungan,” tegasnya.
Alex juga akan menjelaskan akan menyampaikan secara gamblang kepada penyidik bahwa tak ada konflik kepentingan dalam pertemuan tersebut.
“Terkait pertemuan tidak ada konflik kepentingan antara saya dengan yang bersangkutan, apakah saya kenal dengan yang bersangkutan? saya tidak kenal,” katanya.
Baca juga : Kapolda Metro Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri dan Alexander Marwata
Menurut dia, ada saksi yang juga bisa memperkuat keterangannya tersebut. Dikatakan bahwa dia didampingi beberapa orang staf saat bertemu dengan Eko.
“Saya bertemu dengan dia didampingi staf humas saya kira, itu nanti akan saya sampaikan ke penyidik, supaya semuanya jelas,” pungkasnya.
Dijadwalkan hari ini Alex akan diperiksa terkait pertemuan dengan mantan Eko Darmanto terpidana kasus korupsi yang diduga telah melanggar Undang-Undang KPK. (Dev/I-2)
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan pada Agustus mendatang.
Penyidik mengusut bukti elektronik, untuk mendalami alur perintah suap terhadap para tersangka dalam kasus ini.
Pertemuan Eko dan Alex dinilai bagian dari pelanggaran etik jika benar terjadi karena tugas itu bukan urusan pimpinan.
PERNYATAAN Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta dalam konferensi pers ketika KPK menahan Syahrul Yasin Limpo (SYL) memantik polemik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved