Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memenuhi panggilan kepolisian terkait pemeriksaan kasus pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sekaligus terpidana kasus korupsi.
Mantan Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ini terpantau mengenakan busana batik bernuansa merah muda saat tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/10).
Saat ditanya seperti apa persiapannya dalam menghadapi klarifikasi pemeriksaan, Alex mengaku tidak melakukan persiapan khusus dan tidak menyertakan bukti apa pun dalam memberikan keterangan kepada penyidik Polda Metro Jaya hari ini.
Baca juga : Besok, Alexander Marwata Diperiksa Polisi Terkait Pertemuannya dengan Eko Darmanto
“Persiapan tidur yang cukup, supaya nanti pada saat ditanya tidak ketiduran. Tidak ada bukti,” ujar Alex kepada Awak Media.
Alex menjelaskan kapasitas dirinya hadir hari ini merupakan sebagai terlapor dan terperiksa yang harus memberikan keterangan kepada penyidik.
“Saya datang ke sini kapasitas saya sebagai terperiksa dan terlapor, jadi baru klarifikasi,” jelasnya.
Baca juga : Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini
Alex menurunkan alasan pertemuannya dengan Eko Darmanto secara gamblang telah disampaikan secara terbuka di hadapan publik, sehingga ia sendiri tak menepis adanya pertemuan tersebut.
“Terkait pertemuan saya dengan Eko, saya secara terbuka mengakui bahwa 6 bulan yang lalu benar saya bertemu beliau. Fakta yang ada di KPK seperti itu,” ucapnya.
Alex mengklaim bahwa tujuan Eko bertemu dengannya untuk melaporkan terkait dugaan korupsi di instansi Bea Cukai. Dia mengklaim, sama sekali tak mendapatkan keuntungan dari pertemuan itu, pun demikian dengan Eko Darmanto.
Baca juga : Kasus Alexander Marwata, Kapolda Metro: Perilaku Etik yang Jadi Pidana
“Yang bersangkutan ingin melaporkan terkait dugaan korupsi di instansinya. Kemudian apakah dari pertemuan itu saya mendapatkan keuntungan? Saya sampaikan disini bahwa saya sama sekali tidak mendapat keuntungan, lalu saya sampaikan juga bahwa yang bersangkutan tidak mendapat manfaat atau keuntungan,” tegasnya.
Alex juga akan menjelaskan akan menyampaikan secara gamblang kepada penyidik bahwa tak ada konflik kepentingan dalam pertemuan tersebut.
“Terkait pertemuan tidak ada konflik kepentingan antara saya dengan yang bersangkutan, apakah saya kenal dengan yang bersangkutan? saya tidak kenal,” katanya.
Baca juga : Kapolda Metro Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri dan Alexander Marwata
Menurut dia, ada saksi yang juga bisa memperkuat keterangannya tersebut. Dikatakan bahwa dia didampingi beberapa orang staf saat bertemu dengan Eko.
“Saya bertemu dengan dia didampingi staf humas saya kira, itu nanti akan saya sampaikan ke penyidik, supaya semuanya jelas,” pungkasnya.
Dijadwalkan hari ini Alex akan diperiksa terkait pertemuan dengan mantan Eko Darmanto terpidana kasus korupsi yang diduga telah melanggar Undang-Undang KPK. (Dev/I-2)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Pertemuan Eko dan Alex dinilai bagian dari pelanggaran etik jika benar terjadi karena tugas itu bukan urusan pimpinan.
PERNYATAAN Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta dalam konferensi pers ketika KPK menahan Syahrul Yasin Limpo (SYL) memantik polemik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved