Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memenuhi panggilan kepolisian terkait pemeriksaan kasus pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sekaligus terpidana kasus korupsi.
Mantan Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ini terpantau mengenakan busana batik bernuansa merah muda saat tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/10).
Saat ditanya seperti apa persiapannya dalam menghadapi klarifikasi pemeriksaan, Alex mengaku tidak melakukan persiapan khusus dan tidak menyertakan bukti apa pun dalam memberikan keterangan kepada penyidik Polda Metro Jaya hari ini.
Baca juga : Besok, Alexander Marwata Diperiksa Polisi Terkait Pertemuannya dengan Eko Darmanto
“Persiapan tidur yang cukup, supaya nanti pada saat ditanya tidak ketiduran. Tidak ada bukti,” ujar Alex kepada Awak Media.
Alex menjelaskan kapasitas dirinya hadir hari ini merupakan sebagai terlapor dan terperiksa yang harus memberikan keterangan kepada penyidik.
“Saya datang ke sini kapasitas saya sebagai terperiksa dan terlapor, jadi baru klarifikasi,” jelasnya.
Baca juga : Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini
Alex menurunkan alasan pertemuannya dengan Eko Darmanto secara gamblang telah disampaikan secara terbuka di hadapan publik, sehingga ia sendiri tak menepis adanya pertemuan tersebut.
“Terkait pertemuan saya dengan Eko, saya secara terbuka mengakui bahwa 6 bulan yang lalu benar saya bertemu beliau. Fakta yang ada di KPK seperti itu,” ucapnya.
Alex mengklaim bahwa tujuan Eko bertemu dengannya untuk melaporkan terkait dugaan korupsi di instansi Bea Cukai. Dia mengklaim, sama sekali tak mendapatkan keuntungan dari pertemuan itu, pun demikian dengan Eko Darmanto.
Baca juga : Kasus Alexander Marwata, Kapolda Metro: Perilaku Etik yang Jadi Pidana
“Yang bersangkutan ingin melaporkan terkait dugaan korupsi di instansinya. Kemudian apakah dari pertemuan itu saya mendapatkan keuntungan? Saya sampaikan disini bahwa saya sama sekali tidak mendapat keuntungan, lalu saya sampaikan juga bahwa yang bersangkutan tidak mendapat manfaat atau keuntungan,” tegasnya.
Alex juga akan menjelaskan akan menyampaikan secara gamblang kepada penyidik bahwa tak ada konflik kepentingan dalam pertemuan tersebut.
“Terkait pertemuan tidak ada konflik kepentingan antara saya dengan yang bersangkutan, apakah saya kenal dengan yang bersangkutan? saya tidak kenal,” katanya.
Baca juga : Kapolda Metro Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri dan Alexander Marwata
Menurut dia, ada saksi yang juga bisa memperkuat keterangannya tersebut. Dikatakan bahwa dia didampingi beberapa orang staf saat bertemu dengan Eko.
“Saya bertemu dengan dia didampingi staf humas saya kira, itu nanti akan saya sampaikan ke penyidik, supaya semuanya jelas,” pungkasnya.
Dijadwalkan hari ini Alex akan diperiksa terkait pertemuan dengan mantan Eko Darmanto terpidana kasus korupsi yang diduga telah melanggar Undang-Undang KPK. (Dev/I-2)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Pertemuan Eko dan Alex dinilai bagian dari pelanggaran etik jika benar terjadi karena tugas itu bukan urusan pimpinan.
PERNYATAAN Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta dalam konferensi pers ketika KPK menahan Syahrul Yasin Limpo (SYL) memantik polemik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved