Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SETIAP tahun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima pengaduan yang jumlahnya mencapai ribuan kasus tentang dugaan pelanggaran HAM. Sepanjang 2024, Komnas telah menerima 1.964 aduan.
Komisioner Komnas HAM Bidang Pengaduan Hari Kurniawan menyatakan setiap pengaduan yang masuk, akan dilayani oleh Bagian Pelayanan Pengaduan untuk dilakukan pemeriksaan dan penelaahan sebelum ditindaklanjuti oleh Bagian Pemantauan/Penyelidikan dan Bagian Mediasi.
“Untuk tidak lanjut pengaduan kasus dugaan pelanggaran HAM yang akan masuk ke pemantauan dan mediasi maksimal harus diselesaikan 7x24 jam. Itu harus sudah didistribusikan ke pihak pemantauan maupun mediasi,” ujarnya saat ditemui Media Indonesia di Jakarta, Kamis (11/10).
Baca juga : Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Vina Mengadu ke Komnas HAM
Hari menegaskan pihaknya memiliki target waktu dalam penyelesaian berbagai aduan kasus pelanggaran HAM yakni maksimal 3 bulan setelah dilaporkan. Pola penyelesaian kasus ini akan melewati berbagai tahap mulai dari mekanisme pra-mediasi, mediasi hingga pemeriksaan dan pemberian rekomendasi.
“Pada bagian pemantauan dan mediasi, maksimal 3 bulan sudah harus bisa menyelesaikan kasus itu karena memang ada mekanisme pra-mediasi kemudian dilanjutkan mediasi. Pra-mediasi itu adalah penyelesaian keterangan terhadap para pihak baik pihak pengadu, dan pihak-pihak lain yang ada hubungannya dengan materi aduan,”
Waktu penyelesaian 3 bulan itu, lanjut Hari, juga berlaku pada kasus-kasus pengaduan terbanyak seperti konflik agraria yang umumnya menimpa masyarakat adat dan marginal.
Baca juga : Komnas HAM Dorong Pemerintah Hapus Hukuman Mati di Berbagai Kasus
“Untuk kasus agraria penyelesaian kasusnya itu maksimal 3 bulan. Jika kemudian ada rekomendasi tapi masih ada potensi-potensi kekerasan, kita akan memantau hasil rekomendasi yang pertama, kemudian mencegah terjadinya keterulangan konflik yang terakhir,” tuturnya.
Untuk sampai tahap pemberian rekomendasi dalam menyelesaikan kasus pengaduan, Hari menjelaskan pihaknya juga akan mendatangkan para ahli hukum dan HAM untuk melihat seberapa besar potensi adanya pelanggaran HAM dalam pengaduan tersebut.
“Kalau di pemantauan sendiri seperti hanya dimediasi, mereka ada permintaan keterangan ke para pihak baik itu pengadu dan teradu, kemudian pemeriksaan turun ke lapangan, termasuk bagaimana mengidentifikasi pemeriksa teradu, lalu baru setelah itu dibuat rekomendasi,” imbuhnya.
Baca juga : Kasus Agraria Mendominasi Pelaporan Komnas HAM
Terus berinovasi
Sebagai garda terdepan dalam melayani pengaduan masyarakat yang merasa hak-hak asasinya telah dilanggar, pelayanan pengaduan Komnas HAM menjadi wajah terdepan publik. Atas dasar itu, Komnas HAM terus berinovasi melakukan pembenahan secara berkala, salah satunya dengan menghadirkan layanan pengaduan yang ramah bagi kelompok rentan lewat Peraturan Komnas HAM No 1 Tahun 2024.
Hari menuturkan lewat Perkomnas tersebut, pihaknya telah melakukan pembaharuan bagi korban dan pelapor dugaan pelanggaran HAM dengan memberikan jaminan keselamatan lewat surat perlindungan khusus.
“Ketika pengadu dan/atau korban merasa dan ada potensi ancaman kekerasan dan kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat maupun pihak-pihak yang merasa jadi teradu, kami memberikan surat perlindungan sehingga seluruh pengadu bisa mendapatkan keselamatan perlindungan agar tidak terjadi kekerasan dan pemaksaan yang potensi mengarah pada kejahatan,” imbuhnya.
Baca juga : Komnas HAM Investigasi Kasus Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang Jaksel
Hari menjelaskan surat perlindungan tersebut merupakan bentuk nyata untuk melindungi para korban selama proses pengaduan dan penyelesaian konflik berjalan. Menurutnya, surat ini sangat dibutuhkan bagi pengadu atau korban yang mengalami pelanggaran HAM seperti pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kriminalisasi penggusuran dan perampasan lahan, hingga kejahatan yang bersifat mengancam nyawa.
“Para korban atau pelapor juga bisa mendapatkan upaya perlindungan dalam bentuk surat perlindungan, untuk tidak dilakukan intimidasi dan kekerasan. Tidak hanya untuk korban KDRT, untuk seluruh korban yang berpotensi mengancam nyawa,” jelasnya.
Selain itu, layanan pengaduan Komnas HAM juga dibentuk dengan fitur aksesibilitas yang ramah bagi kelompok rentan seperti disabilitas.
“Kita bangun untuk teman-teman disabilitas melalui profil asesmen untuk menentukan bagaimana kebutuhan teman-teman kelompok rentan termasuk disabilitas dan para masyarakat adat,” jelasnya.
Saat ini, Komnas HAM memiliki beberapa kanal aduan yang bisa diakses melalui surat, email, www.pengaduan.komnasham.go.id, dan bisa datang langsung ke kantor Komnas HAM pusat serta 6 kantor perwakilan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. (J-2)
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras orangtua atau pelaku yang telah melakukan kekerasan dan menelantarkan anak di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
BAGAIMANA memastikan perlindungan warganet, terutama anak-anak, di ruang digital hingga kini masih menjadi persoalan krusial.
Ini adalah pertama kalinya di SCB ada produk dengan fitur Guaranteed Issuance Offering (GIO).
Manfaat unggulannya adalah proteksi perlindungan jiwa untuk risiko meninggal dunia, perlindungan terhadap 10 penyakit kritis mayor.
Salah satu indikator tingkat kemajuan negara juga dinilai berdasarkan bagaimana negara tersebut efektif melindungi kekayaan intelektual.
Dipaparkan bahwa kerentanan anak laki-laki yang mengalami kekerasan seksual sebesar 32% sedangkan kerentanan anak perempuan 51%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved