Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI Masyarakat Sipil Anti Korupsi menilai bahwa 10 nama Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang diloloskan oleh Panitia Seleksi (Pansel) KPK 2024 jauh dari mimpi pemberantasan korupsi.
10 nama yang telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo itu nantinya akan menjalani fit and proper test (FPT) di hadapan Komisi III DPR RI. Namun dengan nama-nama pilihan pansel yang memiliki rekam jejak buruk ini, Koalisi menilai jelas Presiden akan menjadikan ajang ini sebagai instrumen politik.
Baca juga : KPK Soroti Pansel yang Buat Proses Wawancara Capim Tertutup
"Dengan keluarnya 10 nama ini, jelas terbukti bahwa Pansel pun tidak mengerti akar persoalan KPK hari ini. Masalah fundamental seperti kapasitas, integritas, independensi politik, dan rekam jejak tidak boleh ada cacat sedikit pun," kata Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Alvin Nicola dalam diskusi yang digelar Koalisi masyarakat sipil Antikorupsi, di Jakarta, Minggu (6/10).
"Tetapi, tidak satu pun dari seluruh nama pilihan pansel memiliki rekam jejak baik dalam pemberantasan korupsi. Situasi ini justru berpotensi untuk menambah bencana pemberantasan korupsi ke depan," sambungnya.
Misalnya Johanis Tanak, yang masih diloloskan meski pernah berurusan dengan Dewas KPK. Tanak merupakan Wakil Ketua KPK periode saat ini. Pada 2023, Tanak dilaporkan ke Dewas KPK karena telah menjalin komunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK, yakni Pelaksana Harian Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Idris Froyote Sihite.
Baca juga : Pansel Serahkan Nama-nama Capim dan Dewas KPK ke Jokowi Hari Ini
Namun, Dewas KPK menyatakan Tanak tak terbukti melanggar kode etik. Namun salah satu Dewas KPK, Albertina Ho, menyatakan pandangan berbeda (dissenting) dan hakulyakin Tanak melanggar etik sebab tidak memberitahukan unsur pimpinan lainnya telah berkomunikasi pihak berperkara.
Kemudian, nama lain yang muncul adalah Ibnu Basuki Widodo, yang saat ini masih menjabat sebagai Hakim Pemilah Perkara Pidana Khusus Mahkamah Agung/Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ibnu pernah memvonis bebas terdakwa korupsi dalam kasus pengadaan alat laboratorium IPA MTs di Kementerian Agama tahun 2010 serta melarang peliputan jurnalis dalam siaran langsung persidangan kasus megakorupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
"Selain Johanis Tanak, Ibnu Basuki, sepuluh nama capim lainnya yang kami anggap tidak bersih, di antaranya Fitroh Rohcayanto dari Kejaksaan Agung, dalam seleksi wawancara, Fitroh meyakini bahwa kemunduran KPK bukan karena Revisi Undang-Undang KPK melainkan perilaku yang menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat. Kemudian, Djoko Poerwanto, Kapolda Kalimantan Tengah yang dalam seleksi wawancara tidak mengetahui apakah istrinya menjadi komisaris di PT MSK," ujarnya.
Baca juga : Prabowo Diminta Kembalikan KPK ke Jalan yang Benar
Selain calon pimpinan KPK, Alvin menuturkan, penentuan Calon Dewas yang lolos di 10 besar juga menjadi bagian dari skenario buruk untuk memperlemah lembaga antirasuah yang sejatinya sudah lemah.
Ia menilai, para kandidat yang lolos sebagai calon dewan pengawas tersebut mempunyai rekam jejak yang bermasalah. Misalnya seperti, ada yang tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaan.
"Selain nir integritas, calon dewan pengawas juga mempunyai rekam jejak yang mempunyai kedekatan dengan pihak-pihak tertentu yang berpotensi pada adanya konflik kepentingan dan pernah memberikan vonis ringan terhadap pelaku korupsi saat masih menjadi penegak hukum," tuturnya.
Oleh karena itu, Koalisi meminta kepada Presiden bahwa proses seleksi Capim dan Calon Dewas KPK periode 2024-2029 harus berdasarkan pada kebutuhan rakyat Indonesia dan pembenahan di internal KPK. Selain itu, dipastikan juga para calon pimpinan dan dewan pengawas KPK bebas dari intervensi dan kepentingan politik manapun.
"Seharusnya yang dipilih memiliki kapasitas yang mampu membenahi persoalan internal KPK, berdiri di atas kaki kepentingan pemberantasan korupsi, dan tidak ada cacat dalam rekam jejak," ucapnya. (Fik/M-4)
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
Herdiansyah Hamzah menjelaskan modus yang digunakan pemerintah daerah terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wali Kota Madiun Maidi yaknifee proyek
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Isu OTT KPK di Pati menghebohkan publik. Bupati Pati Sudewo disebut ikut diperiksa terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Simak fakta dan klarifikasinya.
BPK menyoroti mekanisme pelaksanaan penjualan urea dan amonia yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan jabatan Fani sebagai direktur di sebuah perseroan saat masih berstatus sebagai pegawai KPK.
Penyidik Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena tidak menghadirkan Bobby sebagai saksi.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Sumut.
Dewas KPK memanggil Kasatgas Rossa Purbo Bekti untuk mengklarifikasi aduan terkait tidak dipanggilnya Bobby Nasution dalam kasus rasuah proyek jalan di Sumut
Gusrizal mengatakan klarifikasi tidak akan langsung memanggil Rossa. Namun, menelaah data yang diberikan pelapor.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, untuk mendalami laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Penyidik Rossa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved