Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai bahwa 10 nama calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) KPK yang diloloskan oleh Panitia Seleksi (Pansel) KPK 2024 masih memiliki rekam jejak yang bermasalah.
Saat ini, 10 nama tersebut telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Nantinya, 10 Capim dan Calon Dewas KPK itu nantinya akan menjalani fit and proper test (FPT) di hadapan Komisi III DPR RI.
"Memang melihat orang yang sekarang dipilih (oleh pansel), nyaris semua memiliki afiliasi dan memiliki atau pernah ada di suatu jabatan,” kata pengajar STH Indonesia Jentera, Asfinawati, dalam diskusi yang digelar Koalisi masyarakat sipil Antikorupsi, di Jakarta, Minggu (6/10).
Baca juga : Istana: Jokowi atau Prabowo yang Mengirimkan Capim KPK ke DPR Tidak Masalah
Asfinawati mengatakan, 10 nama Capim KPK yang disetorkan pansel masih menerapkan logika keterwakilan dari unsur aparat penegak hukum. Dirinya pun khawatir Capim dari aparat penegak hukum justru melahirkan konflik kepentingan di tubuh KPK.
“KPK bisa mengambil alih perkara yang ada di kepolisian dan kejaksaan. Di UU, KPK justru muncul karena adanya penegakan hukum yang korup,” ujarnya.
Asfinawati mengatakan bahwa kekhawatiran itu memang perlu diperhatikan. Pasalnya, bukan tidak mungkin ke depan ada kasus dugaan korupsi yang melibatkan institusi kepolisian atau kejaksaan.
Baca juga : Gagal Masuk 10 Besar Capim KPK, Pahala: Baik-Baik Saja
Dia menjelaskan jika kasus korupsi terjadi, potensi loyalitas ganda dari pimpinan dengan latar belakang penegak hukum, rawan terbentuk.
“Misalnya (polisi) duduk sebagai perwakilan (pimpinan KPK), maka tidak ada independensi. Karena UU Polri menyatakan polisi itu satu kesatuan dan tunduk pada Kapolri,” tuturnya.
Lebih lanjut, Asfinawati melihat hampir semua nama-nama yang disetorkan pansel kepada Jokowi pernah memiliki jabatan di lembagaa atau komisi pemerintahan. Dia menilai pansel bertindak bias dengan cenderung memilih orang-orang yang punya pengalaman sebagai birokrat.
“Harusnya yang fresh dan baru sekali yah (capim KPK) belum kenal birokratisasi. Bukan orang yang tau dan bahkan memaklumi tindakan korupsi,” ucapnya. (J-2)
Menurut dia, langkah itu untuk membantu Dewan Pengawas (Dewas) terhindar dari anggapan tertentu. Misalnya, dianggap melindungi terduga pelanggar etik.
Yusril menjelaskan, Prabowo tidak mengintervensi nama-nama capim KPK yang sudah diberikan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) ke DPR
Feri berharap Presiden Prabowo dapat menyeleksi capim KPK atas dasar kebutuhan pemberantasan korupsi bukan untuk mengakomodir kepentingan tertentu.
Proses seleksi pansel untuk melahirkan capim dan dewas KPK adalah hal yang sangat krusial dan penting bagi penegakan tindak pidana korupsi ke depan.
DPR belum mengagendakan pembahasan soal calon presiden (capim) dan calon Dewan Pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan mengkaji status hukum panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) KPK yang dibentuk era Presiden Joko Widodo.
Koalisi Sipil khawatir perluasan kekuasaan aparat penegak hukum dalam UU baru ini tidak dibarengi dengan pengawasan yudisial yang memadai, sehingga berisiko menggerus prinsip negara hukum.
Wajah hukum pidana baru ini dinilai masih mempertahankan pasal-pasal anti-demokrasi yang berisiko menggerus prinsip negara hukum
Koalisi untuk Kodifikasi UU Pemilu menilai wacana tersebut bukan hanya tidak relevan dengan situasi mendesak yang dihadapi warga.
Citra kepolisian sangat dipengaruhi oleh bagaimana aparat menangani demonstrasi.
KOALISI masyarakat sipil merespons pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menuduh koalisi masyarakat sipil pemalas dan tidak menyimak pembahasan
Arif mengatakan penyusunan RKUHAP oleh pemerintah dan DPR mengulang preseden buruk penyusunan legislasi ugal-ugalan sebelumnya seperti RUU KPK, Omnibus Law Cipta Kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved