Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SEMINAR Hukum Nasional bertajuk Fenomena Kriminalisasi Profesi Kurator dan Pengurus Dalam Proses PKPU dan Kepailitan yang diadakan Resha Agriansyah Learning Center (RALC) memberikan hasil positif bagi perlindungan pengurus dan kurator dalam menjalankan tugas.
“Tadi, seperti kita dengar dalam seminar, Bareskrim dan Kejaksan Agung membuka peluang untuk kerja sama,” ujar Founder RALC, Resha Agriansyah, kepada wartawan.
Menurut Resha, akhir-akhir ini, banyak kurator dan pengurus yang dilaporkan ke Kepolisian maupun Kejaksaan ketika melakukan tugas. Banyak di antara mereka yang dilaporkan tidak melakukan pelanggaran ataupun tindak pidana, dan hal itu bisa dianggap sebagai bentuk kriminalisasi bagi kurator dan pengurus.
Baca juga : Kejaksaan Tidak Tahu Ada Permintaan Pemindahan Eleizer dari LPSK
Hal itu tentunya menjadi perhatian tersendiri bagaimana perlindungan bagi kurator dan pengurus dalam menjalankan profesi mereka.
“Ini sudah ada peluang perlindungan, dari Bareskrim dengan MoU, dan Kejaksaan melalui surat perlindungan dari Asosiasi. Ini saya sudah buka jalan, nanti bagaimana asosiasi tinggal melanjutkan saja,” terangnya.
Dalam seminar tersebut, Kepala Sub Direktorat Prapenuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya di Kejaksaan Agung, Syahrul Juaksha Subuki, menyampaikan dua solusi konkrit untuk melindungi kurator dan pengurus dalam menjalankan profesinya.
Baca juga : Tiga Tersangka Penggelapan Dana ACT Dilimpahkan, Satu Lagi Menyusul
Untuk solusi pertama yaitu jangka pendek, ia berkomitmen agar Asosiasi menyampaikan pandangan jika memang ada kurator dan pengurus yang dilaporkan ke Kejaksaan karena dituduh melakukan tindak pidana. Pandangan Asosiasi nanti akan menjadi pertimbangan dalam memproses dugaan tersebut.
“Kalau ada kurator yang menjadi tersangka, ada pandangan dari asosiasi, sampaikan saja kepada kami, nanti menjadi pertimbangan kami untuk lebih obyektif. Nanti, saya laporkan ke pimpinan, Pak Direktur kalau saya menjanjikan itu. Asosiasi kirim surat ke kami untuk perlindungan hukum, nanti kami asistensi dan supervisi kalau memang unsur tindak pidananya terpenuhi. kita juga tidak tahu takutnya ada oknum jaksa yang mendapat pesanan tertentu,” tegasnya.
Sementara solusi kedua untuk jangka panjang, ia juga mendorong adanya revisi UU Kepailitan dan PKPU agar nantinya ada hak imunitas bagi para kurator dan pengurus dalam menjalankan tugas. Ia mencontohkan profesi notaris, ketika ada dugaan tindak pidana, Kejaksaan meminta pandangan dari asosiasi mengenai hal tersebut.
Baca juga : Bareskrim Ambil Alih Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok
Sementara itu, Penyidik Madya Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Didik Sudaryanto, menyampaikan jika menangani perkara terkait profesi tertentu seperti kurator dan pengurus, biasanya kerja sama dilakukan dalam bentuk nota kesepahaman.
“MoU, kita susun bersama-sama pedomannya, dasarnya adalah MoU,” tegasnya.
Resha Agriansyah berharap, ke depannya, Profesi Kurator mempunyai Undang-Undang Profesi Kurator dan Pengurus agar terdapat Hak Imunitas bagi Profesi Kurator dan perlindungan Profesi dapat lebih terjamin. (Z-1)
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku telah menangani 41 bank yang dicabut izin usaha di Jawa Barat.
Sudah empat kali Kejari Depok meminta polisi membuktikan adanya kerugian negara dalam dugaan korupsi yang menyeret Nur Mahmudi Ismail, tetapi tak pernah dipenuhi polisi.
Dipilihnya Situ Cilodong loaksi bersih-bersih dikarenakan sampah bisa berdampak pada banyak hal seperti kesehatan, lingkungan, pariwisata dan masa depan anak-anak.
Kejaksaan Negeri Kota Depok menghancurkan 10 pucuk pistol jenis softgun berikut 9 senjata tajam.
Pelimpahan tahap dua itu meliputi penyerahan tersangka berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas menangani perkara.
Seorang perempuan yang ingin menjadi kurator, profesi yang berhubungan dengan sektor hukum kepailitan, penting untuk memiliki dua modal, yaitu keinginan dan integritas.
Peluncuran buku Himpunan Peraturan Kepailitan dan PKPU menandai dimulainya Pendidikan Intensif Kurator dan Pengurus Angkatan ke-14.
Selama kunjungan ke Burkina Faso pada 2017, Presiden Prancis Emmanuel Macron berjanji untuk mengembalikan ‘warisan’ Afrika ini dalam waktu lima tahun.
“Ini adalah bentuk komitmen IKAPI dalam peran serta memajukan ekonomi dan hukum di Indonesia, khususnya di bidang hukum Kepailitan dan PKPU."
AKPI memegang teguh disiplin organisasi serta memanfaatkan sistem informasi berbasis elektronik melalui penggunaan tablet saat mengikuti pendidikan.
Mengusung tema 'Kesehatian Sesama Anggota IKAPI dalam Kejayaan IKAPI', acara Natal dan Inaugurasi tersebut menjadi perwujudan semangat persatuan dan persaudaraan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved