Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bareskrim Ambil Alih Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok

Rahmatul Fajri
30/1/2022 06:35
Bareskrim Ambil Alih Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan(Antara)

KASUS penyekapan pengusaha Atet Handiyana Juliandri di Hotel Margo Depok dilimpahkan dari Polres Metro Depok ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Sabtu (29/1).

Meski demikian, Zulpan tak menjelaskan alasan pelimpahan dan direktorat mana yang menindaklanjuti kasus tersebut. Ia hanya mengatakan kasus tersebut telah dilimpahkan.

"Sudah dilimpahkan ke Bareskrim. Tanya ke Bareskrim saja, ya," kata Zulpan, singkat.

Diketahui, penuntasan kasus penyekapan pengusaha Atet Handiyana Juliandri di Hotel Margo Depok pada akhir Agustus 2021 belum jelas. Padahal, dalam kasus itu polisi sudah menetapkan lima orang warga sipil sebagai tersangka.

Sementara tersangka oknum anggota TNI, Lettu Chb HS, yang diduga terlibat penyekapan telah diseret ke Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Kamis (27/1). Agenda sidang itu ialah pembacaan dakwaan.

Terkait perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Depok menegaskan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Metropolitan Depok.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu, seharusnya perkara itu sudah masuk ke tahap penuntutan. Namun, karena masih di tangan polisi sehingga perkara terkesan jalan di tempat. 

"Kami sudah mengirimkan surat agar penyidik kepolisian mengirim SPDP para tersangka. Sayangnya sampai hari ini tak dikirim-kirim juga," kata Andi saat dihubungi, Jumat (28/1).

Andi mengaku polisi pernah mengirimkan SPDP para tersangka penyekapan terhadap Handiyana dan istrinya. Namun dikembalikan guna dilengkapi formil dan materilnya. Alasan lainnya karena kejaksaan belum menerima berkas kasus itu dan tenggat waktunya juga sudah lewat. SDPD dikembalikan ke penyidik Polres Depok pada Selasa (21/12/2021).

"Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) sejak penerbitan P-17 yang kedua itu, ada tenggat waktu selama 30 hari. Karena dalam waktu 30 hari berkas perkara belum datang ke kami untuk diteliti maka SPDP yang telah dikirimkan kami kembalikan."

Kendati demikian, kata dia, proses hukumnya tetap berjalan. Namun jika nantinya kasus akan dilanjutkan maka harus diterbitkan SPDP yang baru. "Bukan berarti kasusnya berhenti. Kasusnya tetap berjalan sepanjang ada penerbitan SPDP baru," kata Andi. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya