Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS penyekapan pengusaha Atet Handiyana Juliandri di Hotel Margo Depok dilimpahkan dari Polres Metro Depok ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Sabtu (29/1).
Meski demikian, Zulpan tak menjelaskan alasan pelimpahan dan direktorat mana yang menindaklanjuti kasus tersebut. Ia hanya mengatakan kasus tersebut telah dilimpahkan.
"Sudah dilimpahkan ke Bareskrim. Tanya ke Bareskrim saja, ya," kata Zulpan, singkat.
Diketahui, penuntasan kasus penyekapan pengusaha Atet Handiyana Juliandri di Hotel Margo Depok pada akhir Agustus 2021 belum jelas. Padahal, dalam kasus itu polisi sudah menetapkan lima orang warga sipil sebagai tersangka.
Sementara tersangka oknum anggota TNI, Lettu Chb HS, yang diduga terlibat penyekapan telah diseret ke Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Kamis (27/1). Agenda sidang itu ialah pembacaan dakwaan.
Terkait perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Depok menegaskan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Metropolitan Depok.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu, seharusnya perkara itu sudah masuk ke tahap penuntutan. Namun, karena masih di tangan polisi sehingga perkara terkesan jalan di tempat.
"Kami sudah mengirimkan surat agar penyidik kepolisian mengirim SPDP para tersangka. Sayangnya sampai hari ini tak dikirim-kirim juga," kata Andi saat dihubungi, Jumat (28/1).
Andi mengaku polisi pernah mengirimkan SPDP para tersangka penyekapan terhadap Handiyana dan istrinya. Namun dikembalikan guna dilengkapi formil dan materilnya. Alasan lainnya karena kejaksaan belum menerima berkas kasus itu dan tenggat waktunya juga sudah lewat. SDPD dikembalikan ke penyidik Polres Depok pada Selasa (21/12/2021).
"Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) sejak penerbitan P-17 yang kedua itu, ada tenggat waktu selama 30 hari. Karena dalam waktu 30 hari berkas perkara belum datang ke kami untuk diteliti maka SPDP yang telah dikirimkan kami kembalikan."
Kendati demikian, kata dia, proses hukumnya tetap berjalan. Namun jika nantinya kasus akan dilanjutkan maka harus diterbitkan SPDP yang baru. "Bukan berarti kasusnya berhenti. Kasusnya tetap berjalan sepanjang ada penerbitan SPDP baru," kata Andi. (J-2)
CEO Sagha Group Hanta Yuda Rasyid menyalurkan 15.000 santunan bagi dhuafa, ojek online, disabilitas, hingga pekerja informal di Jabodetabek selama Ramadan 1447.
INTENSITAS bencana tanah longsor akibat cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi di Kota Depok, Jawa Barat per Februari 2026 meningkat.
Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan
Meskipun harga terpantau stabil, pemerintah akan terus melakukan sidak secara rutin selama Ramadan untuk memantau pergerakan harga.
Selain kendala fisik, pasar tersebut juga kerap dijadikan tempat berkumpulnya gelandangan dan pengemis
Melubernya sampah ke jalan tersebut terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Sebuah studi terbaru mengungkap adanya korelasi mengejutkan antara diagnosis kanker dengan peningkatan risiko perilaku kriminal pada pasien.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved