Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KASUS penyekapan pengusaha Atet Handiyana Juliandri di Hotel Margo Depok dilimpahkan dari Polres Metro Depok ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Sabtu (29/1).
Meski demikian, Zulpan tak menjelaskan alasan pelimpahan dan direktorat mana yang menindaklanjuti kasus tersebut. Ia hanya mengatakan kasus tersebut telah dilimpahkan.
"Sudah dilimpahkan ke Bareskrim. Tanya ke Bareskrim saja, ya," kata Zulpan, singkat.
Diketahui, penuntasan kasus penyekapan pengusaha Atet Handiyana Juliandri di Hotel Margo Depok pada akhir Agustus 2021 belum jelas. Padahal, dalam kasus itu polisi sudah menetapkan lima orang warga sipil sebagai tersangka.
Sementara tersangka oknum anggota TNI, Lettu Chb HS, yang diduga terlibat penyekapan telah diseret ke Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Kamis (27/1). Agenda sidang itu ialah pembacaan dakwaan.
Terkait perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Depok menegaskan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Metropolitan Depok.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu, seharusnya perkara itu sudah masuk ke tahap penuntutan. Namun, karena masih di tangan polisi sehingga perkara terkesan jalan di tempat.
"Kami sudah mengirimkan surat agar penyidik kepolisian mengirim SPDP para tersangka. Sayangnya sampai hari ini tak dikirim-kirim juga," kata Andi saat dihubungi, Jumat (28/1).
Andi mengaku polisi pernah mengirimkan SPDP para tersangka penyekapan terhadap Handiyana dan istrinya. Namun dikembalikan guna dilengkapi formil dan materilnya. Alasan lainnya karena kejaksaan belum menerima berkas kasus itu dan tenggat waktunya juga sudah lewat. SDPD dikembalikan ke penyidik Polres Depok pada Selasa (21/12/2021).
"Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) sejak penerbitan P-17 yang kedua itu, ada tenggat waktu selama 30 hari. Karena dalam waktu 30 hari berkas perkara belum datang ke kami untuk diteliti maka SPDP yang telah dikirimkan kami kembalikan."
Kendati demikian, kata dia, proses hukumnya tetap berjalan. Namun jika nantinya kasus akan dilanjutkan maka harus diterbitkan SPDP yang baru. "Bukan berarti kasusnya berhenti. Kasusnya tetap berjalan sepanjang ada penerbitan SPDP baru," kata Andi. (J-2)
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
Tanah longsor di Sukamaju Baru dan Harjamukti timbul karena air hujan yang meresap ke dalam tanah sehingga memicu pergerakan tanah.
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan tersebut diberlakukan mengingat antrean masyarakat yang masih terjadi
Ketentuan itu tidak berlaku jika penyebab meninggal karena terlibat aksi kriminal, terkena HIV/AIDS, dan bunuh diri.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok mengalokasikan anggaran Rp50 miliar untuk merenovasi bangunan 2 Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN.
SEKOLAH swasta di Kota Depok, yang mengajukan program sekolah swasta gratis tahun ajaran 2025 terus bertambah. Saat ini sudah ada 44 sekolah swasta yang mendaftar.
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendorong pemerintah provinsi agar memperketat keamanan di seluruh taman yang beroperasi 24 jam.
Gutomo Edi Saputra bertanggungjawab atas kematian Anggi Anggara dalam sebuah pertengkaran di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Ia mengabisi lawannya dengan sebilah pisau pemotong pempek
RUMAH produksi Falcon Pictures kembali menghadirkan film terbaru bergenre thriller misteri berjudul Dendam Malam Kelam. Disutradarai oleh Danial Rifki,
KEPALA Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengakui tidak semua wisatawan asing yang datang ke Bali bisa berperilaku dengan baik.
Deportasi yang menargetkan sekitar 700.000 imigran gelap yang memiliki catatan kriminal.
Fokus dari kegiatan patroli dini hari itu adalah pengamanan dan pencegahan potensi gangguan kamtibmas yang sering terjadi pada malam hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved