Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memberikan penuntutan hukuman mati untuk tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan. Unsur pasalnya diupayakan dilengkapi.
“Ini kan kategori bencana ya. Bencana itu. Diancam dengan hukuman mati. Itu opsional, artinya pasal itu bisa ditetapkan. Hanya saja kita sedang melengkapinya juga gitu. Nah yang jelas-jelas masuk itu adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3-nya gitu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Asep menjelaskan hukuman mati bisa diterapkan karena dugaan korupsi ini menyangkut bencana yang terjadi di Indonesia. Sebab, APD yang dibeli Kemenkes digunakan untuk penanganan pandemi covid-19.
Baca juga : Budi Sylvana Diminta Jelaskan Aliran Duit Korupsi APD Covid-19
KPK bisa menuntut pihak berperkaranya untuk dihukum mati dalam persidangan. Namun, syarat-syaratnya harus dipenuhi lebih dulu.
“Ada kondisionalnya, begitu, ada syarat-syaratnya yang harus dipenuhi,” ujar Asep.
KPK juga sudah mewanti-wanti tindakan korupsi dalam pandemi covid-19 sejak lama. Kini, lembaga antirasuah tengah mencari bukti pendukung untuk memintakan hukuman tersebut dalam persidangan.
Baca juga : KPK: Uang Korupsi Pengadaan APD Kemenkes Dinikmati Banyak Orang
“Ini kita melihatnya kan dari dokumen pengadaannya,” ujar Asep.
Hukuman mati untuk kasus ini tidak dinomorsatukan oleh KPK. Pemberian tuntutan tergantung dari fakta yang dimiliki dalam proses penyidikan sampai persidangan.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.
Baca juga : KPK Panggil Budy Silvana Terkait Kasus Korupsi APD Kemenkes
Kasus ini bermula ketika Kemenkes melalui Pusat Krisis Kesehatan membeli APD sebanyak 10 ribu pcs untuk penanganan covid-19 pada 20 Maret 2020. Transaksi dilakukan dengan PPM yang sudah mendistribusikan kebutuhan APD selama dua tahun.
Harga APD yang ditawarkan saat itu yakni Rp379.500 per set. Seluruh kebutuhan medis itu diambil oleh TNI berdasarkan perintah BNPB untuk diserahkan ke sepuluh provinsi di Indonesia, namun, tidak disertai dengan dokumentasi maupun berkas terkait.
Sehari setelah pengiriman ada kesepakatan jual beli APD sebanyak 500 ribu set dengan PT EKI. Harganya mengikuti nilai dolar saat itu.
Baca juga : Mantan Sekjen Kemenkes Diperiksa KPK, Kasus Korupsi APD Covid-19 Rp3,03 Triliun
Kesepakatan itu berlanjut dengan kerja sama PPM dan EKI untuk menjadi distributor APD dengan margin 18,5 persen diberikan kepada PPM. Hasil negosiasi PPM dan EKI diserahkan kepada BNPB.
Kepala BNPB saat itu Hermansyah melakukan negosiasi harga APD dalam sebuah rapat dengan Satrio terkait harga yang sudah ditetapkan. Dia mau jual beli kebutuhan medis menjadi USD50 dari sebelumnya USD60.
Rapat dengan Kepala BNPB itu juga menghasilkan kesimpulan penagihan APD yang sudah dikirimkan. PPM akan menagih pembayaran atas 170 ribu set APD yang sudah didistribusikan TNI dengan harga USD50 per set.
Pembahasan soal pengadaan APD ini berlangsung sampai 27 Maret 2020. Pembayaran dilakukan dengan metode cicil.
Pembayaran pertama sebesar Rp10 miliar diterima PPM dari BNPB pada 27 Maret 2020. Lalu, Kemenkes membayar PPM Rp109 miliar pada 28 Maret 2020.
Dalam kasus ini, Budi baru ditunjuk sebagai PPK di Kemenkes pada 28 Maret 2020. Dokumen pengangkatannya dibuat mundur ter tanggal 27 Maret 2020.
Peran Budi dalam kasus ini yakni ikut menyetujui pengadaan APD sebanyak lima juta set dengan harga USD48,4 dengan para tersangka. Dokumen yang dibuat tidak memerinci spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan, sampai pembayaran.
Para tersangka juga melakukan negosiasi ulang terkait pengadaan APD ini pada Mei 2020. Kemenkes diketahui cuma menerima APD sebanyak 3.140.200 set pada 18 Mei 2020. Negara ditaksir merugi Rp319 miliar atas kasus ini.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Can/P-3)
DIREKTUR Penyakit Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ina Agustina menyampaikan, 76% kasus HIV di Indonesia terkonsentrasi di 11 provinsi prioritas.
Kemenkes mencatat pada Maret 2025 sebanyak 356.638 orang dengan HIV (ODHIV) dari total estimasi 564 ribu ODHIV yang harus ditemukan pada 2025 untuk segera diberi penanganan.
Kemenkes) berkomitmen untuk mengeliminasi HIV dan Infeksi Menular Seksual (IMS) pada 2030. Edukasi, deteksi dini, dan pengobatan menjadi kunci dalam mencapai target ini
Kemenkes) mengakselerasi program vaksinasi human papiloma virus atau HPV nasional demi menekan angka kematian akibat kanker serviks.
Para peserta CKG yang terbukti memiliki masalah kesehatan, mereka dapat secara gratis mengakses layanan lanjutannya mengikuti skema BPJS Kesehatan.
Direktur Jenderal Kesehatan Layanan Primer dan Komunitas Kemenkes, Endang Sumiwi, menjelaskan bahwa Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka kematian ibu dan bayi tinggi.
DIREKTUR Penyakit Menular, Kementerian Kesehatan, Ina Agustina Isturini, mengatakan bahwa Indonesia menempati posisi ketiga dalam penemuan kasus kusta di dunia pada 2023.
Hingga saat ini, layanan tes HIV tersedia di 514 kabupaten/kota, layanan IMS di 504 kabupaten.
Dari 356 ribu ODHIV tersebut, sekitar 67 persen atau 239.819 orang sedang dalam pengobatan dan sekitar 55 persen atau 132.575 virusnya tersupresi.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan di periode 2024, ada lebih dari 4.500 kasus IMS pada rentang kelompok muda.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana melanjutkan wacana standardisasi kemasan rokok untuk seluruh bungkus rokok yang beredar di pasaran.
PENYAKIT hipertensi, diabetes melitus, hingga masalah gigi menjadi penyakit yang banyak ditemukan dalam program Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved