Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memberikan penuntutan hukuman mati untuk tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan. Unsur pasalnya diupayakan dilengkapi.
“Ini kan kategori bencana ya. Bencana itu. Diancam dengan hukuman mati. Itu opsional, artinya pasal itu bisa ditetapkan. Hanya saja kita sedang melengkapinya juga gitu. Nah yang jelas-jelas masuk itu adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3-nya gitu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Asep menjelaskan hukuman mati bisa diterapkan karena dugaan korupsi ini menyangkut bencana yang terjadi di Indonesia. Sebab, APD yang dibeli Kemenkes digunakan untuk penanganan pandemi covid-19.
Baca juga : Budi Sylvana Diminta Jelaskan Aliran Duit Korupsi APD Covid-19
KPK bisa menuntut pihak berperkaranya untuk dihukum mati dalam persidangan. Namun, syarat-syaratnya harus dipenuhi lebih dulu.
“Ada kondisionalnya, begitu, ada syarat-syaratnya yang harus dipenuhi,” ujar Asep.
KPK juga sudah mewanti-wanti tindakan korupsi dalam pandemi covid-19 sejak lama. Kini, lembaga antirasuah tengah mencari bukti pendukung untuk memintakan hukuman tersebut dalam persidangan.
Baca juga : KPK: Uang Korupsi Pengadaan APD Kemenkes Dinikmati Banyak Orang
“Ini kita melihatnya kan dari dokumen pengadaannya,” ujar Asep.
Hukuman mati untuk kasus ini tidak dinomorsatukan oleh KPK. Pemberian tuntutan tergantung dari fakta yang dimiliki dalam proses penyidikan sampai persidangan.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.
Baca juga : KPK Panggil Budy Silvana Terkait Kasus Korupsi APD Kemenkes
Kasus ini bermula ketika Kemenkes melalui Pusat Krisis Kesehatan membeli APD sebanyak 10 ribu pcs untuk penanganan covid-19 pada 20 Maret 2020. Transaksi dilakukan dengan PPM yang sudah mendistribusikan kebutuhan APD selama dua tahun.
Harga APD yang ditawarkan saat itu yakni Rp379.500 per set. Seluruh kebutuhan medis itu diambil oleh TNI berdasarkan perintah BNPB untuk diserahkan ke sepuluh provinsi di Indonesia, namun, tidak disertai dengan dokumentasi maupun berkas terkait.
Sehari setelah pengiriman ada kesepakatan jual beli APD sebanyak 500 ribu set dengan PT EKI. Harganya mengikuti nilai dolar saat itu.
Baca juga : Mantan Sekjen Kemenkes Diperiksa KPK, Kasus Korupsi APD Covid-19 Rp3,03 Triliun
Kesepakatan itu berlanjut dengan kerja sama PPM dan EKI untuk menjadi distributor APD dengan margin 18,5 persen diberikan kepada PPM. Hasil negosiasi PPM dan EKI diserahkan kepada BNPB.
Kepala BNPB saat itu Hermansyah melakukan negosiasi harga APD dalam sebuah rapat dengan Satrio terkait harga yang sudah ditetapkan. Dia mau jual beli kebutuhan medis menjadi USD50 dari sebelumnya USD60.
Rapat dengan Kepala BNPB itu juga menghasilkan kesimpulan penagihan APD yang sudah dikirimkan. PPM akan menagih pembayaran atas 170 ribu set APD yang sudah didistribusikan TNI dengan harga USD50 per set.
Pembahasan soal pengadaan APD ini berlangsung sampai 27 Maret 2020. Pembayaran dilakukan dengan metode cicil.
Pembayaran pertama sebesar Rp10 miliar diterima PPM dari BNPB pada 27 Maret 2020. Lalu, Kemenkes membayar PPM Rp109 miliar pada 28 Maret 2020.
Dalam kasus ini, Budi baru ditunjuk sebagai PPK di Kemenkes pada 28 Maret 2020. Dokumen pengangkatannya dibuat mundur ter tanggal 27 Maret 2020.
Peran Budi dalam kasus ini yakni ikut menyetujui pengadaan APD sebanyak lima juta set dengan harga USD48,4 dengan para tersangka. Dokumen yang dibuat tidak memerinci spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan, sampai pembayaran.
Para tersangka juga melakukan negosiasi ulang terkait pengadaan APD ini pada Mei 2020. Kemenkes diketahui cuma menerima APD sebanyak 3.140.200 set pada 18 Mei 2020. Negara ditaksir merugi Rp319 miliar atas kasus ini.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Can/P-3)
Para peserta CKG yang terbukti memiliki masalah kesehatan, mereka dapat secara gratis mengakses layanan lanjutannya mengikuti skema BPJS Kesehatan.
Direktur Jenderal Kesehatan Layanan Primer dan Komunitas Kemenkes, Endang Sumiwi, menjelaskan bahwa Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka kematian ibu dan bayi tinggi.
Kemenkesmengungkapkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penyelidikan epidemiolog menyusul temuan 2 kasus covid-19 di provinsi tersebut.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) RI melaporkan bahwa tujuh pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada pekan lalu telah dinyatakan sembuh
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk memakai masker ketika sedang sakit atau merasa imunitas menurun. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus covid-19.
Kemenkes mencatat 72 kasus covid-19 di Indonesia sepanjang 2025. Pada Minggu ke-17 sampai dengan ke-19 terjadi kenaikan kasus pada provinsi Banten, Jakarta dan Jawa Timur.
PENYAKIT hipertensi, diabetes melitus, hingga masalah gigi menjadi penyakit yang banyak ditemukan dalam program Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur melakukan penyelidikan epidemiolog menyusul temuan 2 kasus covid-19 di provinsi tersebut.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan pentingnya memberikan imunisasi yang lengkap kepada anak-anak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Sejalan dengan penjelasan Kementerian Kesehatan yang menyebutkan vaksinasi booster covid-19 tetap direkomendasikan.
Lonjakan terbaru kasus covid-19 di sejumlah negara di Asia kembali menghadirkan tantangan kesehatan masyarakat yang harus segera ditangani.
DISPARITAS prevalensi stunting antara provinsi masih sangat besar. Provinsi Bali menjadi provinsi terbaik dalam hal penurunan stunting, bahkan jauh di bawah angka nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved