Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) teken Keputusan Presiden (Keppres) pengunduran diri John Wempi Wetipo dari posisinya sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri). Keppres diterbitkan 27 September 2024.
"Bapak Presiden telah menerbitkan Keppres Nomor 62/M, tanggal 27 September 2024 tentang pemberhentian dengan hormat, John Wempi Wetipo," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis, Senin (30/9).
Penerbitan Keppres terkait pengunduran John karena maju sebagai calon gubernur di Pilkada Papua Tengah 2024. Jokowi telah menyampaikan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya John.
Baca juga : Profil Angga Raka Prabowo, Wakil Menteri Kominfo yang Baru
"Disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdian nya selama memangku jabatan tersebut," ujar Ari.
Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga mundur dari jabatannya. Dua politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sudah menyampaikan surat pengunduran diri ke Presiden Jokowi.
"Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis, Senin, 30 September 2024.
Pengunduran diri Abdul Halim dan Ida terkait penetapan keduanya sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029. Keduanya akan dilantik pada Selasa (1/10). (J-2)
ARAH pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai semakin tak jelas dan tampak serampangan. Penambahan kursi wakil menteri (wamen) di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
PAKAR Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri merangkap jabatan. Kajian ini diharap bisa mencegah celah korupsi terbuka.
MKĀ mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
BSKDN Kemendagri memperkuat peran strategisnya dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam upaya penurunan tingkat pengangguran.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved