Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) teken Keputusan Presiden (Keppres) pengunduran diri John Wempi Wetipo dari posisinya sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri). Keppres diterbitkan 27 September 2024.
"Bapak Presiden telah menerbitkan Keppres Nomor 62/M, tanggal 27 September 2024 tentang pemberhentian dengan hormat, John Wempi Wetipo," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis, Senin (30/9).
Penerbitan Keppres terkait pengunduran John karena maju sebagai calon gubernur di Pilkada Papua Tengah 2024. Jokowi telah menyampaikan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya John.
Baca juga : Profil Angga Raka Prabowo, Wakil Menteri Kominfo yang Baru
"Disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdian nya selama memangku jabatan tersebut," ujar Ari.
Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga mundur dari jabatannya. Dua politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sudah menyampaikan surat pengunduran diri ke Presiden Jokowi.
"Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis, Senin, 30 September 2024.
Pengunduran diri Abdul Halim dan Ida terkait penetapan keduanya sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029. Keduanya akan dilantik pada Selasa (1/10). (J-2)
ARAH pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai semakin tak jelas dan tampak serampangan. Penambahan kursi wakil menteri (wamen) di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
PAKAR Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri merangkap jabatan. Kajian ini diharap bisa mencegah celah korupsi terbuka.
MK mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
Tito juga memaparkan bahwa dari 52 kabupaten/kota terdampak bencana, 38 kabupaten/kota kondisinya telah berlangsung normal.
Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mengedepankan pentingnya pengadaan cepat dan tertib administrasi untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa keberhasilan penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di daerah bergantung pada sinergi lintas pihak.
Kegiatan aksi bersih pantai di Kuta, Bali ini diikuti oleh sedikitnya 80 mahasiswa Melanesia yang menempuh studi di berbagai perguruan tinggi di Bali.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved