Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
JURU bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, mengakui syarat pembentukan partai politik di Tanah Air masih sangat konvensional dan birokratis. Pasalnya, Undang-Undang Partai Politik mensyaratkan partai memiliki kantor-kantor fisik dalam bentuk Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), sampai Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Padahal, Sahrin menegaskan bahwa substansi dari eksistensi partai politik ialah alat perjuangan yang dapat menjangkau masyarakat secara luas. Pihaknya menilai pekerjaan itu dewasa ini dapat ditangani secara digital.
"Yang terpenting ialah aspirasi masyarakat itu sampai dan tereksekusi oleh lembaga-lembaga politik, bukan keberadaan kantor secara fisik," katanya kepada Media Indonesia, Selasa (10/9).
Baca juga : Gerakan Pemuda Islam Tuding DWP Maksiat
Oleh karena itu, Sahrin mahfum bahwa mendirikan partai politik di Tanah Air dewasa ini sangat sulit. Namun, seluruh syarat yang termaktub dalam undang-undang menurutnya harus dipatuhi.
Sejauh ini, Sahrin mengatakan pihaknya masih bekerja untuk mengkaji bentuk organisasi yang didirikan oleh Anies. Selain partai politik, opsi lain ialah membentuk organisasi masyarakat atau ormas.
Jika akhirnya diputuskan mendirikan partai politik, ia mengatakan syarat badan hukum dan syarat sebagai peserta pemilu akan dipenuhi. "Apakah itu berat? Iya, berat. Namun dengan pola partisipasi rakyat yang kuat, sesuatu yang berat bisa menjadi ringan bila sama dijinjing," pungkasnya. (Z-2)
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved