Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SEJUMLAH organisasi masyarakat (ormas) akan berunjuk rasa menolak perheletan acara musik Dakarta Warehouse Project (DWP) 2019 di Jakarta, Kamis (12/12).
Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jakarta Raya akan melakukan aksi penolakan acara musik itu di depan Gedung Balai Kota, Jakarta, Kamis (12/12) siang.
"Kami sudah sebarkan ke ormas lainnya. Yang sudah konfirmasi ada 800 orang datang. Itu terdiri dari Gerakan Pemda Jakarta, Forum Syuhada Indonesia, lalu Forum Umat Islam Bersatu, dari aliansi Mahasiswa Pemuda Indonesia. Nanti lainnya akan konfirmasi lagi, sekitar seribu lebih lah yang datang," ungkap Ketua Umum GPI Jakarta Raya, Rahmat Himran saat dihubungi, Jakarta, Rabu (11/12).
Baca juga: Demonstran Minta Anies Larang DWP
Dari undangan yang beredar, diketahui aksi tersebut bernama 'Tolak dan Bubarkan Konser Maksiat Terbesar DWP'. Rahmat mengakui, pihaknya menentang keras acara musik itu.
Ia menilai acara itu tidak terlepas dari peredaran minum keras, narkoba bahkan seks bebas.
"Kami tuntut ke Anies agar tidak mengizinkan pelaksanaan DWP di JIExpo. Itu kan pesta maksiat terbesar. Jangan terkesan pemerintah membiarkan kegiatan maksiat itu," kata Rahmat.
"Dia (Anies) kan representasi umat Islam, harusnya jangan pro kegiatan maksiat. Besok kami berdemo, kalau misalnya ada perkembangan acara itu tetap dilaksanakan kita akan turun sampai hari H (13/12) di JIExpo," pungkasnya. (OL-2)
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved