Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menegaskan bahwa Mochammad Afifuddin tetap menjabat sebagai ketua definitif setelah DPR RI menyetujui Iffa Rosita sebagai salah satu pimpinan KPU RI lewat rapat paripurna, Selasa (11/9).
Menurut Mellaz, Afifuddin sudah ditunjuk sebagai Ketua KPU RI lewat rapat pleno sebagai keputusan tertinggi di KPU. "Sekarang posisinya kan Pak Afif sudah definitif. Ditambah lagi kita sudah memasuki tahapan-tahapan yang sudah mulai krusial, kami lebih banyak fokus ke sana," katanya saat dikonfirmasi.
Nantinya, setelah dilantik oleh Presiden, posisi Iffa di KPU akan dibicarakan lebih lanjut oleh komisioner KPU RI lainnya. Selain Afifuddin dan Mellaz, empat komisioner KPU RI lainnya adalah Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Yulianto Sudrajad, dan Parsadaan Harahap.
Baca juga : KPU Dorong Calon Kepala Daerah Tunjukkan Keberpihakan ke Masyarakat
"Jadi sekarang kami di KPU, berenam, nunggu Mbak Iffa, bertujuh. Tentu akan lebih banyak fokus untuk bagaimana kemudian menyelenggarakan tahapan tahapan Pilkada (2024) yang dinamikanya, situasinya, juga tidak sederhana," terang Mellaz.
Sebelumnya, DPR RI telah menetapkan Iffa sebagai komisioner KPU RI baru menggantikan posisi Hasyim Asy'ari yang diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti melanggar etik terkait asusila.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Iffa dipilih berdasarkan urutan hasil fit and proper test para calon anggota KPU RI periode 2022-2027. (P-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa sinergi ini penting untuk mendorong partisipasi perempuan dalam politik yang lebih baik.
Ketua KPU Afifuddin bantah aturan kerahasiaan dokumen capres-cawapres terkait isu ijazah palsu. Keputusan disebut sesuai UU Keterbukaan Informasi.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Pelaksanaan kontrak pesawat jet, KPU RI mampu melakukan efisiensi pembayaran. Sebab, nilai kontrak awal pengadaan itu sebesar Rp65 miliar.
KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan soal penyewaan private jet atau jet pribadi selama tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 digunakan karena masa kampanye yang singkat.
Menurutnya, KPU juga sedang menyiapkan sejumlah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 lainnya yang berpotensi dilaporkan ke MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved