Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mendorong calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2024 mampu menunjukkan keberpihakan mereka kepada masyarakat.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengingatkan, pasangan calon kepala daerah wajib menyampaikan visi dan misi yang sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah provisni atau kabupaten/kota.
Hal itu, sambungnya, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Afifuddin mengatakan, pihaknya juga telah mempertegas ketentuan tersebut lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah, tepatnya Pasal 13 ayat (1) huruf d.
Baca juga : Calon Kepala Daerah Didorong Tonjolkan Gagasan
"Yang mengatur salah satu dokumen pencalonan yaitu naskah, visi, misi dan program pasangan calon telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah," ujar Afifuddin kepada Media Indonesia, Selasa (3/9).
Pihaknya berharap, pasangan calon kepala daerah dapat mengikuti proses pemilihan dengan kondusif dan menggembirakan bagi semua pihak. Caranya, menjaga nilai-nilai persudaraan dalam rangka gotong royong membangun daerah dan menghindari konflik, baik secara horizontal maupun vertikal
"Kami juga berharap pasangan calon menunjukan keberpihakannya kepada masyarakat di daerahnya untuk mensejahterahkan dan memakmurkan daerahnya," sambung Afifuddin.
LSI Denny JA Rilis Exitpool dan Quick Count Pilkada 2024 di Tujuh Provinsi
Penyandang DIsabilitas Gunakan Hak Pilihnya
Daerah sejatinya membutuhkan kehadiran kepemimpinan hijau dalam pilkada. Kehadiran nyata, bukan sekadar keluar masuk gorong-gorong atau tempat akhir pembuangan sampah
NasDem menginginkan para calon memiliki komitmen untuk memajukan Kabupaten Tasikmalaya ke depan, terutama meningkatkan pendidikan
Dalam mengusung kandidat perempuan, partai politik harus berpijak pada kualitas, bukan calon yang muncul instan.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
KETUA DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan dalam demokrasi semua orang berhak untuk dipilih dan memilih. Namun sebagai bangsa besar rekam jejak calon pemimpin daerah
Jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP Boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi pemilihan kepala derah, termasuk Pilkada Serentak 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved