Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memiliki program tangkap buron atau tabur. Program tabur berfungsi untuk segera menangkap atau mengeksekusi orang yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Kejaksaan, termasuk para buron kasus korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa semua menjadi satu kesatuan langkah dalam program tangkap buron.
“Semua menjadi satu kesatuan langkah dalam program tangkap buron, kalau yang di daerah ada permintaannya, dianalisis kemudian direncanakan dan dilaksanakan pengamanannya,” tegas Harli kepada Media Indonesia, Selasa (10/9).
Baca juga : Kejagung Lemah Tangkap Djoko
Harli menuturkan setiap kasus tidak sama dengan kasus lainnya. Sehingga beda kesulitan dalam menanangi buron di setiap kasus. “Setiap kasus kan tidak sama satu sama lain kesulitannya, sehingga terapinya juga beda-beda,” tuturnya.
Eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat ini menekankan melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Guna pelaksanaan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," ujar Harli. (J-2)
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
JAKSA Agung ST Burhanuddin menepis isu yang menyebutkan bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Dia menegaskan kabar itu tidak benar.
PDIP meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online (judol).
Menurut Ismail, sekarang ini yang dibutuhkan pemerintah dalam kerangka pemberantasan korupsi adalah soliditas dan sinergitas instansi penegak hukum.
Burhanuddin menganggap hoaks itu sebagai isu miring biasa. Saat ini, Jaksa Agung tetap bekerja memberikan arahan kepada bawahannya.
Usman mendesak agar komisi I DPR turut memanggil Panglima TNI untuk meminta penjelasan terkait urgensi dan signifikansi penggerakan personel di kejaksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved