Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PARTAI politik kerap kali disebut sebagai anak kandung demokrasi. Menurut peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor, demokrasi yang sehat menjadi lahan subur bagi eksistensi partai politik karena menghadirkan prinsip kebebasan berpikir, berorganisasi, dan berkompetisi.
Artinya, partai politik menjadi faktor determinan terhadap kemajuan demokrasi. Ia menyebut partai politik sebagai episentrum maju mundurnya sistem demokrasi. Jika dikelola secara demokratis, partai politik bakal menghasilkan kader dengan mentalitas seorang demokrat.
"Oleh karena itu, memang nuansa internal parpol menjadi sebuah keharusan bagi kelanjutan demokrasi. Partai politik memiliki fungsi-fungsi yang compatible dengan demokrasi," terangnya di Jakarta, Selasa (10/9).
Baca juga : Cita-Cita Reformasi Soal Demokrasi Dinilai Jauh Panggang dari Api
Hal itu disampaikan Firman dalam diskusi kelompok terpumpun atau focus group discussion (FGD) bertajuk Pembangunan Partai Politik dan Demokrasi Indonesia Emas 2024 dalam Perspektif Administrasi Publik yang digelar Ikatan Alumni Politeknik STIA Lembaga Administrasi Negara (LAN) Jakarta.
Setidaknya, Firman menyebut ada empat kuadran untuk membenahi partai politik di Indonesia demi menopang kehidupan demokrasi yang sehat. Keempatnya penting dilakukan dalam rangka menguatkan kelembagaan partai politik.
Pertama, kuadran internal-substansial. Dalam hal ini, penguatan internal partai politik harus dilakukan lewat penyuntikkan nilai dan ideologi ke kadernya. Bagi Firman, upaya ini dapat menghentikan paradigma menjadikan partai politik untuk kepentingan jangka pendek yang pragmatis.
Baca juga : PKB Ingatkan Suara Kritis di Luar Pemerintah agar tidak Dianggap sebagai Gangguan oleh Prabowo
"Kaderisasi is a must. Ada benchmark untuk kader bisa naik pangkat. Tanpa itu, partai politik akan sekadar menjadi pasar atau taksi gelap," ujarnya.
Kuadran kedua, internal-prosedural. Firman menjelaskan, partai politik harus membangun satu prosedur yang jelas dan ditaati agar untuk keamanan para kader. Dengan demikian, pemecatan kader tak dapat dilakukan secara semenang-menang. Ia tak memungkiri bahwa selama ini, individu tertentu dalam partai memiliki kekuatan yang lebih besar terhadap aturan main.
Ketiga, kuadran eksternal-substansial. Menurutnya, lingkungan di luar partai politik harus tumbuh secara sehat. Fiman menilai, lingkungan yang permisif dan pragmatis tidak akan mendorong partai bergerak ke arah yang modern meskipun memiliki visi dan misi progresif.
Baca juga : Sidang Pendapat Rakyat: Pemilu 2024 adalah Pemilu Paling Berbahaya dan Mengancam Masa Depan NKRI
"Tidak ada dorongan menjadi naik kelas karena di lingkungan yang berpikirnya ecek-ecek. Pendidikan politik bagi masyarakat is a must, selain kemandirian ekonomi," kata Firman.
Terakhir, kuadran eksternal-prosedural. Dalam konteks ini, Firman mendorong agar Indonesia memiliki undang-undang yang mengedepankan kemandirian partai politik. Selain itu, regulasi yang meluaskan partai melakukan pendidikan ke masyarakat juga diperlukan, di samping undang-undang yang mampu memangkas bayang-bayang oligarki.
(Z-9)
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved