Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI politik kerap kali disebut sebagai anak kandung demokrasi. Menurut peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor, demokrasi yang sehat menjadi lahan subur bagi eksistensi partai politik karena menghadirkan prinsip kebebasan berpikir, berorganisasi, dan berkompetisi.
Artinya, partai politik menjadi faktor determinan terhadap kemajuan demokrasi. Ia menyebut partai politik sebagai episentrum maju mundurnya sistem demokrasi. Jika dikelola secara demokratis, partai politik bakal menghasilkan kader dengan mentalitas seorang demokrat.
"Oleh karena itu, memang nuansa internal parpol menjadi sebuah keharusan bagi kelanjutan demokrasi. Partai politik memiliki fungsi-fungsi yang compatible dengan demokrasi," terangnya di Jakarta, Selasa (10/9).
Baca juga : Cita-Cita Reformasi Soal Demokrasi Dinilai Jauh Panggang dari Api
Hal itu disampaikan Firman dalam diskusi kelompok terpumpun atau focus group discussion (FGD) bertajuk Pembangunan Partai Politik dan Demokrasi Indonesia Emas 2024 dalam Perspektif Administrasi Publik yang digelar Ikatan Alumni Politeknik STIA Lembaga Administrasi Negara (LAN) Jakarta.
Setidaknya, Firman menyebut ada empat kuadran untuk membenahi partai politik di Indonesia demi menopang kehidupan demokrasi yang sehat. Keempatnya penting dilakukan dalam rangka menguatkan kelembagaan partai politik.
Pertama, kuadran internal-substansial. Dalam hal ini, penguatan internal partai politik harus dilakukan lewat penyuntikkan nilai dan ideologi ke kadernya. Bagi Firman, upaya ini dapat menghentikan paradigma menjadikan partai politik untuk kepentingan jangka pendek yang pragmatis.
Baca juga : PKB Ingatkan Suara Kritis di Luar Pemerintah agar tidak Dianggap sebagai Gangguan oleh Prabowo
"Kaderisasi is a must. Ada benchmark untuk kader bisa naik pangkat. Tanpa itu, partai politik akan sekadar menjadi pasar atau taksi gelap," ujarnya.
Kuadran kedua, internal-prosedural. Firman menjelaskan, partai politik harus membangun satu prosedur yang jelas dan ditaati agar untuk keamanan para kader. Dengan demikian, pemecatan kader tak dapat dilakukan secara semenang-menang. Ia tak memungkiri bahwa selama ini, individu tertentu dalam partai memiliki kekuatan yang lebih besar terhadap aturan main.
Ketiga, kuadran eksternal-substansial. Menurutnya, lingkungan di luar partai politik harus tumbuh secara sehat. Fiman menilai, lingkungan yang permisif dan pragmatis tidak akan mendorong partai bergerak ke arah yang modern meskipun memiliki visi dan misi progresif.
Baca juga : Sidang Pendapat Rakyat: Pemilu 2024 adalah Pemilu Paling Berbahaya dan Mengancam Masa Depan NKRI
"Tidak ada dorongan menjadi naik kelas karena di lingkungan yang berpikirnya ecek-ecek. Pendidikan politik bagi masyarakat is a must, selain kemandirian ekonomi," kata Firman.
Terakhir, kuadran eksternal-prosedural. Dalam konteks ini, Firman mendorong agar Indonesia memiliki undang-undang yang mengedepankan kemandirian partai politik. Selain itu, regulasi yang meluaskan partai melakukan pendidikan ke masyarakat juga diperlukan, di samping undang-undang yang mampu memangkas bayang-bayang oligarki.
(Z-9)
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
MANTAN Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo hadir dalam pengukuhan guru besar,Prof. Zainal Arifin Mochtar dan pidatonya soal demokrasi
Jamaluddin membacakan bahwa hak kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin di daerah tidak boleh diganggu gugat demi menjaga legitimasi pemerintahan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dinilai bisa tersingkir.
Pilkada langsung selama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat partisipasi publik dan memastikan keterlibatan rakyat dalam menentukan kepemimpinan di daerah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Bintang Muda Indonesia (BMI) periode 2025–2030 resmi dilantik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved