Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Tak Bisa Dihukum Seumur Hidup

Siti Yona Hukmana
09/9/2024 11:21
Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Tak Bisa Dihukum Seumur Hidup
Ilustrasi(Freepik)

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut para pelaku kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berusia 13 tahun di Palembang, Sulawesi Selatan tak bisa dihukum pidana mati dan penjara seumur hidup. Sebab, mereka terbilang anak di bawah umur.

"Hukumannya itu tidak dikenal hukuman seumur hidup atau hukuman mati, nggak ada, di peradilan anak itu tidak dikenal hukuman seumur hidup atau mati," kata Fikar saat dikonfirmasi, hari ini.

Menurut Fikar, itu bedanya anak-anak dengan orang dewasa. Fikar menyebut, ada tiga pengecualian terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Pertama, sidang berlangsung tertutup dan dihadiri hanya oleh orang tua dan saksi.

Baca juga : 4 Pelajar Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang akan Diproses Sesuai Peradilan Pidana Anak

Kemudian, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menjadi 10 tahun. Sebab, hukuman yang dijatuhi harus separuh dari hukuman yang dikenakan. "Nah, begitu keistimewaan anak- anak itu," ungkap Fikar.

Seperti diketahui, ada empat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan pelajar SMK. Keempat pelaku ialah MZ (13), MS (12), AS (12) yang merupakan pelajar SMP, dan IS (16) berstatus pelajar SMA di Palembang.

Tiga tersangka selain IS tidak ditahan. Polrestabes Palembang menyerahkan mereka ke panti rehabilitasi di kawasan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

“Undang-Undang melindungi mereka dari terpencil mengingat usia dan status mereka sebagai anak-anak,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes pol Harryo Sugihhartono.

Harryo mengatakan ketiga pelaku akan dibina sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 32 dengan status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Selain itu, pertimbangan hukum polisi juga menggunakan pertimbangan keselamatan jiwa dari ketiga pelaku. (Yon/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya