Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MASA tumbuh kembang anak-anak seharusnya diwarnai kegembiraan dan jauh dari kekerasan, akan tetapi akhir-akhir ini ditemukan sejumlah anak yang menjadikan mereka pelaku dari berbagai kasus kekerasan hingga memicu hilangnya nyawa seseorang. Salah satu ironi itu terjadi pada kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi berusia 13 tahun yang diduga dilakukan empat siswa di Sumatera Selatan.
Polisi saat ini telah menetapkan IS, 16; MZ, 13; AS, 12; dan NS, 12, sebagai tersangka. Merespons hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong agar kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai pelaku dan korban yang masih di bawah umur dapat diproses secara hukum.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar mengatakan selain memenuhi hak-hak korban, pihaknya juga menjamin status keempat anak yang menjadi pelaku dan akan berhadapan dengan hukum bisa mendapatkan hak perlindungan atau pendampingan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Baca juga : Miris, Anak 7 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Kakeknya hingga Menderita Penyakit Kelamin
“Setiap anak berhak dipenuhi haknya dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak yang berhadapan dengan hukum merupakan tetap seorang anak yang memiliki hak untuk tetap dipenuhi haknya meskipun mereka terjebak dalam situasi dimana sebagian anak menjadi pelaku tindak pidana,” ujarnya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Jum’at (6/9).
Nahar menegaskan anak yang menjadi pelaku kekerasan seksual harus menjalankan proses hukuman sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Hal tersebut diantaranya mendapatkan perlakuan manusiawi dalam proses hukum, mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum, dirahasiakan identitasnya dan hak-hak lainnya sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” imbuhnya.
Baca juga : Polisi Baru Tangkap 5 Pemerkosa ABG di Parigi Moutong, 5 Pelaku Masih Buron
Nahar mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Sumatera Selatan dan pihak terkait lainnya untuk memantau penanganan kasus tersebut. “Kasus ini sudah kami terima laporannya dan kami telah koordinasikan penangannya dengan Dinas PPPA dan KPAD Provinsi Sumsel, khususnya terkait pendampingan dalam proses hukum dan pemenuhan hak anak lainnya termasuk upaya agar tetap dipenuhi hak pendidikannya,” imbuhnya.
Menurut Nahar, ada berbagai faktor yang memengaruhi empat tersangka yang masih di bawah umur melakukan pemerkosaan dan pembunuhan, mulai dari pola asuh hingga penyalahgunaan handphone untuk mengakses pornografi. “Kasus ini hanya nampak dipermukaan, pemicunya diduga banyak hal seperti kondisi ekonomi, pola asuh, pendidikan, dan teknologi informasi termasuk penyalahgunaan HP terkait pornografi,” jelasnya.
Nahar juga berkomitmen untuk mempercepat penyusunan aturan turunan UU Perlindungan Anak di Ranah Daring Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang keamanan anak di ranah daring untuk mengatur konsumsi dan akses konten media sosial bagi anak. Dia menargetkan aturan itu bisa tuntas tahun ini.
“Tahun ini kami akan menyelesaikan 2 regulasi utama perlindungan anak di ranah daring baik untuk pemenuhan pedoman bagi K/L dan Pemda maupun sebagai pelaksana mandat UU 1 tahun 2024 tentang ITE. Ini menjadi salah satu upaya protokol keamanan bagi anak di ranah daring,” tandasnya. (S-1)
Banyak rumah sakit melarang anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk ke ruang perawatan. Larangan ini kerap menyulitkan orang tua yang harus menjenguk anggota keluarga yang dirawat
Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus grup Facebook bertema pornografi dan eksploitasi seksual bertajuk ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka'.
Dugaan sementara, aktivitas ini telah berlangsung lebih dari sebulan dengan target pasar pengguna aplikasi daring secara nasional.
BINTANG drama Queen of Tears, Kim Soo-hyun, membantah tuduhan yang mengaitkannya dengan mendiang aktris Kim Sae-ron. Kontroversi ini semakin mendalam
ANGGOTA Komisi III DPR RI Dewi Juliani mendesak agar Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja segera dipidana
Keenam pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Kubutambahan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
PT PLN akan menggelar perhelatan lari bertaraf nasional dengan tajuk PLN Mobile Color Run 2025 di Palembang, Sumatra Selatan, pada 24-25 Mei 2025.
Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan bimbingan teknis bagi 3.300 penjamah makanan dari 67 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Selatan.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa memastikan komitmennya untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik dalam momentum 100 hari pertama masa kepemimpinannya.
WAKIL Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq memberikan tausiyah dan sambutan pada Halal Bihalal Civitas Akademika Universitas Muhammadiyah Palembang.
Total ada 17 turnamen yang telah dilaksanakan sejak dimulainya Kejurnas TDP IMTC Palembang Seri I pada 1 Maret 2023.
Di bagian putra, tiga tim sudah memastikan ke final four.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved