Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, menilai putusan etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron harus direspons panitia seleksi calon pimpinan (pansel capim) KPK. Putusan etik itu dinilai menjadi dasar untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron dalam proses seleksi capim KPK.
Putusan etik ini mengungkap fakta penting termasuk tindakan Nurul Ghufron yang menghubungi pejabat Kementerian Pertanian pada saat KPK menangani kasus Syahrul Yasin Limpo
"Dengan adanya putusan etik yang menyatakan bahwa Nurul Ghufron telah melanggar kode etik, harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron," kata Praswad, Jumat (6/9).
Baca juga : Nurul Ghufron Kembali Ikut Seleksi Capim KPK
Eks penyidik KPK itu menilai, jika panitia seleksi tidak menggugurkan Nurul Ghufron maka serangkaian seleksi untuk menghimpun berbagai informasi mengenai calon pimpimpinan tidak memiliki makna.
"Tindakan tetap mempertahankan Nurul Ghufron akan membangun skema bahwa benar proses seleksi dilakukan hanya untuk formalitas belaka. sosok capim KPK yang melanggar etik, bahkan saat dia sedang menjabat sebagai Pimpinan KPK niscaya ke depannya akan menghasilkan berbagai potensi keputusan dan tindakan yang melanggar etik pula," tegasnya.
Berdasarkan hubungan yang terjadi dengan pihak beperkara pada proses penyidikan sesuai Pasal 36 junto Pasal 65 UU KPK, mengindikasikan putusan etik ini menjadi bukti permulaan proses penyelidikan yang harus dilakukan.
"KPK, kepolisian dan bahkan Kejaksaan Agung harus segera memulai proses penyelidikan dan penyidikan pada kasus ini. Dan jika proses penegakan hukum dimulai, maka Nurul Ghufron akan tersandera dengan potensi pidana, sehingga menjadi mustahil bagi dirinya memimpin KPK dengan independen dimasa yang akan datang," tukasnya.
Sementara itu, Nurul Ghufron mengaku pasrah putusan etik Dewas KPK dapat mempengaruhi proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2024-2029 yang sedang diikutinya.
"Saya pasrahkan kepada pansel (panitia seleksi) saja," ujar Ghufron. (P-5)
Berdasarkan komposisi pimpinan KPK 2024-2029 yang terdiri dari unsur kepolisian, jaksa, hakim, dan auditor BPK akan berpengaruh pada independensi KPK.
SETYO Budiyanto terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029 berdasarkan pemungutan suara yang dilakukan Komisi III DPR RI. Ia memiliki kekayaan senilai Rp9,6 miliar.
Pada Senin, 18 November, Setyo memaparkan visi misi dan pemikirannya soal lembaga antirasuah pada uji kelayakan dan kepatutan Capim dan Calon Dewas KPK yang digelar Komisi III DPR RI
KOMISARIS Jenderal Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak dihapus.
Komisi III DPR memutuskan mekanisme pemilihan voting saat menggelar rapat pleno penetapan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) KPK.
Menurut dia, langkah itu untuk membantu Dewan Pengawas (Dewas) terhindar dari anggapan tertentu. Misalnya, dianggap melindungi terduga pelanggar etik.
Yusril menjelaskan, Prabowo tidak mengintervensi nama-nama capim KPK yang sudah diberikan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) ke DPR
Feri berharap Presiden Prabowo dapat menyeleksi capim KPK atas dasar kebutuhan pemberantasan korupsi bukan untuk mengakomodir kepentingan tertentu.
Proses seleksi pansel untuk melahirkan capim dan dewas KPK adalah hal yang sangat krusial dan penting bagi penegakan tindak pidana korupsi ke depan.
DPR belum mengagendakan pembahasan soal calon presiden (capim) dan calon Dewan Pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan mengkaji status hukum panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) KPK yang dibentuk era Presiden Joko Widodo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved