Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah, terus bergulir. Teranyar, sang ibu, Nuzmatun Malinah, melaporkan para senior Aulia Risma ke Polda Jawa Tengah.
"Kami delapan jam di dalam ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda untuk membuat laporan dan menyerahkan bukti-bukti," ujar kuasa hukum Kementerian Kesehatan Misyal Achmad.
Laporan dibuat karena keluarga menganggap para senior tersebut melakukan atau membiarkan perundungan terhadap Aulia.
Baca juga : Polisi Bentuk Tim Khusus Usut Kematian Mahasiswi PPDS Undip
"Terlapor lebih dari satu orang, semua seniornya. Di sini ada pembiaran dan tidak ada penanganan maksimal dari dosen dalam kasus ini," imbuh Misyal.
Selain membuat laporan resmi ke Polda Jawa Tengah, keluarga juga menyerahkan sejumlah bukti seperti bukti obrolan di aplikasi whatsapp, bukti transfer bank dan bukti lainnya untuk menguatkan laporan dugaan perundungan, intimidasi dan ancaman yang dialami korban sebelum meninggal akibat bunuh diri.
Adanya laporan tersebut diharapkan dapat menjadi pendorong bagi korban-korban lain untuk berani buka suara. Dengan begitu, aksi perundungan yang diduga sudah mandarah daging di lingkungan institusi tersebut bisa dihilangkan.
Baca juga : Kasus Melebar, Muncul Dugaan Pelecehan Seksual di PPDS Anestesi Undip
"Dokter itu harus bermental santun bukan main gaya preman," tegasnya.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan bahwa ibunda dari dokter Aulia Risma Lestari Risma, mahasiswi PPDS Undip dating ke Polda Jateng untuk melaporkan kematian anaknya. epolisian telah menerima pengaduan tersebut dan segera menindaklanjutinya.
"Kami belum dapat memastikan apakah pengaduan ibunda Risma berkaitan dengan soal kasus perundungan atau berkaitan aduan lainnya, tetapi aduan itu menjadi pijakan penting polisi untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut," katanya. (Z-11)
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
PERUNDUNGAN atau bullying sesungguhnya sudah dinyatakan dilarang dan termasuk salah satu dosa besar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Anak-anak harus dibekali dengan kemampuan untuk bersikap asertif. Hal ini bertujuan agar anak mampu menjaga batasan dirinya dalam relasi sosial.
Reaksi pertama orangtua saat mengetahui anak mereka dirundung akan sangat menentukan proses pemulihan mental sang anak.
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi, korban sering meminta ibunya untuk melakukan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memenuhi kebutuhan sekolah.
Kehadiran tim psikologi Polda NTT merupakan respons cepat dan terukur untuk memastikan keluarga korban mendapatkan penguatan mental yang memadai.
WHO menekankan mayoritas anak yang bunuh diri sebenarnya menunjukkan tanda peringatan sebelumnya, namun sering tidak terbaca atau diabaikan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini.
Kepala daerah memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memastikan kehadiran negara di setiap pintu rumah warga yang kesulitan.
Kemendikdasmen memandang peristiwa siswa bunuh diri di NTT itu sebagai kejadian yang sangat serius, serta mengingatkan bahwa kesejahteraan psikososial anak merupakan isu yang kompleks.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved